Example 728x250
HeadlineLampung Tengah

Miris…! Pelecehan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Lamteng, Ini Pelakunya

64
×

Miris…! Pelecehan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Lamteng, Ini Pelakunya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelecehan seksual anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Aksi bejat tersebut kali ini dilakukan ZDN alias Udin warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan.

Pelaku pencabulan yang merupakan tetangga korban itu pun berhasil diamankan Polsek Way Pengubuan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

SDN ditangkap saat berada di Perumahan BTN Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, Jumat (16/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB. Saat ini pelaku harus mendekam dijeruji besi atas perbuatannya.

Suwandi (47), orang tua korban warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah mengaku, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang tidur dan tiba-tiba terbangun berteriak, pada Selasa (15/09/2020) sekira Jam 03.00 Wib.

Mendengar teriakan tersebut, Suwandi terbangun dan mendapati putrinya menangis dengan kondisi celana shot dan celana dalam sudah putus akibat digunting.

“Saat itu kami mencari pelaku sekeliling rumah dan melihat jendela bagian depan rumah sudah terbuka.
Sebelum pergi, pelaku juga mengambil handpone anak saya yang diletakkan dikasur,” ungkap Suwandi.

Sementara itu, Kapolsek Way Pengubuan Iptu M. Ali Mansur, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal bersama istrinya.

“Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Perumahan BTN, lansung dilakukan penangkapan, dan saat itu pelaku membawa handpone android milik korban merk Oppo A71 warna gold,” terang Iptu Ali Mansur.

Dari pengakuan tersangka, lanjut kapolsek, yang bersangkutan masuk ke rumah korban melalui jendela bagian depan dengan cara mencongkel lalu masuk kemudian melakukan pebuatan cabul dan mengambil Hp korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita handpone milik orban, sehelai celana shot warna abu-abu, sehelai celana dalam warna ungu serta satu buah gunting warna hitam yang digunakan pelaku menggunting celana dalam milik korban.

“Saat ini pelaku SDN sudah kita amankan di Mapolsek Way Pengubuan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh sampai lima belas tahun penjara,” tegas Kepolsek. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }