KARYANASIONAL.COM – Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Rumah Korban Aryono (44) warga RT 001/ 007 Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara pada Senin 5 Oktober 2020 lalu dengan kerugian berupa satu unit HP merk VIVO Type Y91C Sunset Red dan uang sejumlah Rp 170.000,
berhasil di ungkap Team Opsnal Polsek Sungkai Utara pada Sabtu 24/10/2020 pukul 15.00 wib,- Laporan Korban LP/ B/ 551/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk Utara tanggal 11 Oktober 2020
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid SH menerangkan, kejadian Curat dengan modus operandi mencongkel pintu jendela kamar selanjutnya mengambil barang milik korban tersebut, berhasil kami amankan
RUS (36) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kab Lampung Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di duga kuat sebagai pelaku
Melalui serangkaian penyelidikan, ianya dapat kami tangkap di tempat persembunyian nya di Bedeng 5 Ds. Beringin Trimurejo Kab Lampung Tengah berikut barang bukti
Kini terduga RUS telah di amankan di Mapolsek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun kurungan
Pungkas Iptu Majid. (Apl*)