KARYANASIONAL.COM – Kurang dari 1×12 jam, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di perkebunan sawit yang menggegerkan warga, Senin 26 Oktober 2020 kemarin dapat diringkus anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni, M (16) warga Desa Subik Kecatan AbungTengah dan Yudha Yulianto (20) warga Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur Kabupaten setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, menjelaskan, dalam waktu 1×12 jam pelaku curas yang terjadi di perkebunan Sawit Jalan KS Tubun, belakang Islamic Center Kotabuni, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara telah dapat diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres.
“Kurang dari 1×12 jam pelaku curas itu sudah dapat diringkus anggota tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa 27 Oktober 2020.
Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, jenis yamaha RX King warna Hitam dengan nomor polisi B 6903 FJ (milik korban), 1 buah handphone merk samsung young 2 warna hitam (milik korban), 1 batang kayu singkong (alat yanh dipakai pelaku) dan 1 batang kayu jambu (alat yang dipakai pelaku).
“Kronologi penangkapan terhadap pelaku, masing-masing diamankan tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di rumah temannya yang berada di Desa Nyapah Banyu, Abung Tengah, dan satu pelaku diamankan dari rumahnya yang ada di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” jelas Kasat.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, lanjut Kasat, modus aksi tersebut dilakukan karena pelaku M merasa kesal dengan korban dikarenakan korban sering menjelek-jelekkan pelaku dengan pacar pelaku.
Lalu pelaku M bersama YY merencanakan ingin membunuh pelaku dengan mengajak korban untuk menegak minum-minuman keras dan setelah korban mabuk pelaku M langsung mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak lima kali dan pelaku YY memberikan kayu jambu kepada M untuk memukul korban, setelah korban diperkirakan pelaku meninggal dunia, pelaku mengambil harta korban dan kabur dengan membawa sepeda motor korban, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara,” papar AKP Gigih Andri Putranto.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan korban, saksi dan laporan orang tua korban di dalam, LP /1054/ B / X / 2020/ Polda Lampung / RES LU Tanggal 26 Oktober 2020. (Apala)