Example 728x250
HeadlineMesuji

Kadis PMD Mesuji: Tidak Ada Intervensi, Kewenangan PAW Itu Hak Mutlak Panitia

64
×

Kadis PMD Mesuji: Tidak Ada Intervensi, Kewenangan PAW Itu Hak Mutlak Panitia

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Sunardi Sukau mengatakan bahwa Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang dan Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 14 Desember 2020 mendatang.

“Ada dua desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa PAW, yakni Desa Wirabangun dan Sungai Badak. Saya harap semua mekanisme dalam pelaksanaan dapat diikuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas PMD Mesuji.

Salah satu contohnya, tahapan yang harus dilakukan dalam Pemilihan Kepala Desa PAW adalah pembentukan panitia pemilihan, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

“Setelah terbentuk, maka panitia lah yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab penuh dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW,” ujar Kepala Dinas PMD Mesuji diruang kerjanya, Kamis (3/12/2020).

Kewenangan itu sendiri, lanjut Sunardi, dimulai dari persiapan, pembukaan, penerimaan, penetapan DPT dan penetapan calon serta penetapan pemenang. Selanjutnya panitia menyerahkan hasil PAW tersebut kepada BPD.

“Semua kewenangan ada di panitia pemilihan yang telah dibentuk BPD. Kewenangan BPD adalah membentuk kepanitian PAW, dan kewenangan Pj. Kepala Desa mengisi kekosongan jabatan sampai dengan adanya kepala desa devinitif,” jelas Sunardi.

Dinas PMD Mesuji juga memastika semua kewenangan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa PAW adalah hak mutlak panitia, Pj. Kepala Desa, Camat dan dinas terkait.
Sekalipun itu tidak boleh ikut campur di dalamnya, namun semua hak dan tanggungjawab ada di kepanitiaan.

“Kami pastikan pihak kecamatan dan kabupaten tidak ada yang akan mengintervensi panitia. Jadi kalau ada informasi tersebut jangan terprovokasi, itu hoax, karena semua tahapan sampai dengan penetapan DPT yang dilakukan panitia itu ada dasar hukumnya, dan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 36 pasal 19 Tahun 2019,” ungkapnya. (Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }