Example 728x250
HeadlineLampung Tengah

Pulang Dari Warung, Pria Ini Dianiaya Tetangganya

46
×

Pulang Dari Warung, Pria Ini Dianiaya Tetangganya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Seorang warga di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, melaporkan tetangganya sendiri, sesaat setelah mengalami penganiayaan di jalan raya, usai dirinya kembali dari warung kelontongan menuju kediamannya.

Peristiwa yang terjadi Kamis (10/12/2020) sekira pukul 09.30 WIB tersebut, dilaporkan oleh korban Jumari ke Polsek Trimurjo, dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/345/XII/2020/RES LAMTENG/SEK TRIMURJO. Kejadian bermula ketika korban dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama Jumari, hendak membeli saklar listrik di warung tidak jauh dari rumahnya. Setibanya di warung tersebut, korban tidak mendapatkan saklar listrik dimaksud.

“Karena saklar listrik yang saya butuhkan tidak ada di warung tersebut, saya lantas hendak pulang menuju rumah. Tapi di tengah perjalanan pulang, saya bertemu pelaku atas nama Margianto ini. Pelaku langsung memberhentikan motornya tepat di depan motor saya, sehingga saya tidak bisa melintas dan terpaksa memberhentikan laju kendaraan saya. Kemudian pelaku ini turun dari motornya, sembari berkata ‘berani kamu dengan saya?’ dan ‘Contoh-contoh orang munafik’, lantas memegang baju dan mencekik leher saya, lalu mengarahkan pukulan ke wajah saya. Karena takut, saya tidak melawan dan langsung pergi meninggalkan pelaku di lokasi tersebut, untuk kemudian melapor ke Mapolsek Trimurjo,” jelas Jumari.

Kepada media, Jumari mengaku tidak merasa memiliki persoalan dengan terduga pelaku penganiayaan atas nama Margianto tersebut. Menurutnya, saat melintas di jalan menuju kediamannya tersebut, dirinya tidak menyangka akan mengalami peristiwa penganiayaan oleh pelaku.

“Kejadiannya berlangsung cepat mas. Karena saya takut, saya langsung mendatangi Polsek Trimurjo, namun diarahkan untuk melakukan visum terlebih dahulu oleh penyidik. Setelah divisum, baru laporan saya diterima oleh Polsek Trimurjo, dengan nomor laporan LP/345-B/XXI/2020/LPG/RES LT/SEK TRIMURJO, tertanggal 10 Desember 2020,” terangnya.

Dilanjutkannya, atas laporan tersebut dirinya berharap pihak berwajib dapat memprosesnya dengan cepat, dan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dapat diamankan.

“Saya trauma mas. Takut juga. Kalau pelaku tidak segera ditangkap, saya was-was juga. Khawatir pelaku akan melakukan hal yang lebih ekstrem. Karenanya, saya meminta kepolisian untuk dapat sesegera mungkin menangkap pelaku,” harapnya.

Terpisah, Kapolsek AKP. Ahmad Pancarudin, S.H, M.M, saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Memang ada laporan atas nama Jumari warga Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Adipuro. (Dugaan) adanya penganiayaan ringan. Dan kita sudah menyarankan korban untuk melakukan visum. Secepatnya, kami akan segera memanggil saksi-saksi yang ada di TKP,” ujarnya.

Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Metro Utara ini mengatakan bahwa pihaknya akan memproses perkara bilamana masuk dalam unsur-unsur pidana.

“Karena hasil visum belum keluar, ya kalau kita lihat dengan kasat mata perkara ini masuk ke pidana ringan, sebab tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang signifikan. Kami selaku pengayom bersifat netral, ketika ada yang melapor ya kami terima laporannya. Tujuannya, agar masyarakat merasa puas, karena apapun bentuknya kalau masyarakat sudah melapor ya wajib kami terima dan kami proses,” pungkasnya. (Sur)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }