KARYANASIONAL.COM – Jajaran Satuan lalulintas Polres Lampung Barat menindak 3 pelanggar lalu lintas yang berpotensi laka lantas seperti muatan lebih (Overloading) dan memberikan teguran kepada 14 pengendara tidak memakai masker.
Hal Itu dilakukan Satlantas Lampung Barat dalam menggelar Operasi Protokol kesehatan dan ketertiban lalu lintas pada selasa 09/02/2021.
Operasi Yustisi tersebut digelar di Jalan lintas Liwa-Sumberjaya tepatnya di jalan simpang sebarus dan jalan sekuting terpadu, Kabupaten Lampung Barat. Selama kurang lebih satu jam razia, petugas memberikan tindakan tilang dan teguran kepada pelanggar lalulintas dan membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.
“Hukuman yang kami berikan yakni 3 pengendara bermuatan lebih yang berpotensi laka lantas kami tilang, dan 14 pengendara tak memakai masker di berikan teguran dan di berikan masker kepada pelanggar. Sedangkan 2 pengendara tak pakai masker diberi hukuman mennyayi lagu indonesia raya,” kata Kasat Lantas.
Razia pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Selain itu juga Kami juga menertibkan pelanggar lalu lintas untuk mencegah kecelakaan,” terang Kasat Lantas.
“Kami tidak akan segan melakukan hukuman ringan kepada warga maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dengan meminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Kasat.
Selain itu kami memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya penggunaan masker dan meminta warga menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas,” ucap Kasat Lantas. (Helmi)