Example 728x250
Bandar LampungHeadlineHukum

Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Kades Tanjungbaru Ditahan

68
×

Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Kades Tanjungbaru Ditahan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencemaran melalui media elektronik dengan tersangka Madsupi, Kepala Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan bakal digelar.

Penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 24 Februari 2021. Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) hingga 20 hari ke depan.

Madsupi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020. Ia dilaporkan Kepala Dusun Tanjung Rame, Armin.

“Ya, benar. Hari ini pelimpahan tahap II. Kami mengapresiasi kinerja aparat,” ujar kuasa hukum Armin, Hanafi Sampurna, Rabu (24/2021)

Hanafi menjelaskan, kliennya melaporkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui WhatsApp dengan cara menyebarkan pemberitahuan bohong di grup staf aparatur Desa Tanjungbaru pada 30 September 2020.

Tersangka menyebarkan ujaran yang dianggap tidak benar, di antaranya adalah menuding Armin sebagai inisiator isu pemekaran Desa Tanjung Baru, memecah belah masyarakat, melakukan aksi provokasi, tidak melayanai masyrakat dengan baik, hingga tidak menjalani program desa yang sudah disepakati.

“Akibat postingan tersebut, nama baik klien saya dicemarkan. Warga Desa Tanjungbaru mempertanyakan integritas dia dan akhirnya klien saya merasa malu dan terhina,” terangnya.

Sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrullah membenarkan proses pelimpahan tahap II dan penahanan tersebut. Kejati Lampung secara administrasi melimpahkan pelaku ke Kejari Lampung Selatan sesuai dengan lokasi perkara.

“Kejaksaan telah melakukan penahahan selama 20 hari ke depan,” kata Amrullah.

Madsupi dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo 45 Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU N0 11 TAHUN 2008 Tentang ITE, Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (red/Hel)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }