KARYANASIONAL.COM – Sidang pemeriksaan awal lanjutan yang kedua antara Hidayatullah, AK sebagai Pemohon dan Kades Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lamsel sebagai Termohon
yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Erizal dan dua anggota Majelis Komisioner A. Alwi Siregar dan Syamsurrizal, serta Panitera Pengganti Ria.
Persidangan ini berlangsung diaula ruang Gunung Pesagi, kantor Komisi Informasi Provinsi lampung, Rabu (31/3/2021) pukul 13.00 wib dengan menerapkan prokes.
Ketua Majelis Komisioner, Erizal membacakan bahan sengketa yang diajukan oleh pemohon, dan pihak termohon mendengarkan apa yang dibacakan oleh Ketua MK. Sementara dari termohon, meminta kepada pemohon untuk jelaskan yang 99 persen kebanyakan dari keluarga besar dari kepala desa melakukan kegiatan dari desa tersebut.
Dan setiap ada kegiatan selalu transparan di papan pengumuman kami masukan ke media online” terang termohon.
Akan tetapi, anehnya pihak termohon tidak membawa KTP, SIM dan lain-lain hanya surat dari kepala desa yang ditandatangani beliau untuk menghadiri saja sidang ke Komisi Informasi Provinsi Lampung dan kami minta SK pengangkatan Sekdes” tanya anggota MK Syamsurizal.
Kemudian,sidang ditunda dan dilanjutkan untuk mediasi pada hari rabu, tanggal 7 April 2021 pukul 13.30 wib. (Hel)