Example 728x250
HeadlineLampung Timur

Buntut Dugaan Penyelewengan BPNT di Batanghari, KPM Lapor Ke Polisi

105
×

Buntut Dugaan Penyelewengan BPNT di Batanghari, KPM Lapor Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) di dua Desa Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), akhirnya mendatangi Mapolsek setempat, guna mengadukan pengurus E-Warong yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Kamis (01/07/2021).

Mereka mendatangi Mapolsek didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tosa (LBHT) untuk mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan, yang diduga dilakukan oleh pengelola E- Warong di dua Desa tersebut.

Penasehat Hukum KPM, Surya Septiono, S.H, mengungkapkan, pengaduan kliennya tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan program sosial dari pemerintah pusat melalui Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Hari ini kami dari LBHT mendampingi klien untuk mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus ataupun pengelola E-Warong di dua desa di Kecamatan Batanghari, yakni E-Warong di Desa Nampirejo dan Desa Selorejo,” ujarnya.

Pada intinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini menduga bahan pangan yang mereka terima selama bantuan sembako itu bergulir di Lampung Timur, tidak sesuai dengan besaran nominal yang mencapai Rp. 200 ribu/keluarga.

“Untuk rinciannya, komoditi apa saja yang diterima KPM sehingga muncul dugaan dari mereka sudah disampaikan dalam Berita Acara Pengaduan di Polsek Batanghari,” tambahnya.

Dilanjutkannya, LBHT sangat concern dengan permasalahan yang ada di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan sosial.

Masyarakat yang menerima bantuan sosial notabene adalah masyarakat kurang mampu, atau masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, LBHT akan terus hadir.

“Contohnya hari ini, kita mendampingi masyarakat untuk membuat aduan di Kepolisian, dengan tujuan agar masyarakat miskin tersebut mendapatkan jaminan keadilan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin,” ujarnya.

Ditambahkan Surya, Pengaduan para KPM langsung direspon oleh Kepolisian, untuk selanjutnya proses pendistribusian bantuan sosial sembako ini kedepannya, tidak ada lagi praktik-praktik yang mengarah pada hal yang merugikan masyarakat miskin. Untuk itu LBHT mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawasi proses pendistribusian bantuan sosial sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai di wilayah setempat.

“Kita mendesak Kepolisian, dalam hal ini adalah salah satu komponen dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan, untuk dapat menindaklanjuti pengaduan KPM tersebut dengan cepat, mengingat bantuan tersebut selalu turun setiap bulannya. Supaya kedepan program bantuan sosial seperti BPNT ataupun bantuan sembako ini bisa sampai kepada masyarakat dengan tepat guna,” jelasnya.

Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengaduan tersebut karena merasa hak-haknya telah di rampas.

“Untuk langkah selanjutnya dalam hal ranah hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum dari LBHT,” ungkapnya. (Wahyu/red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }