KARYANASIONAL.COM – Bupati Way Kanan Raden Adipati melakukan Zoom Meeting Rapat Evaluasi Hasil Monitoring dan Evaluasi PPKM Mikro dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Untuk Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin, 9 Agustus 2021.
Bupati Way Kanan mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari paparan Gubernur Lampung pada rapat evaluasi PPKM tanggal 6 Agustus 2021 lalu.
Secara umum menjelaskan, situasi covid di Provinsi Lampung belum sepenuhnya dapat dikendalikan, bahkan dalam satu minggu terakhir terjadi peningkatan kasus positif konfirmasi covid-19 dan peningkatan kasus positif konfirmasi covid-19 yang meninggal.
Update Zona Merah dari Satgas Pusat, Zona merah ada 13 Kabupaten/kota. Sedangkan untuk Zona Orange ada di 2 (dua) Kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji. Saat ini Provinsi Lampung sudah pada posisi Zona Merah. Perkembangan Kasus pertanggal 5 Agustus 2021:
– Kasus konfirmasi 37.816 kasus
– Kasus sembuh 28.521 kasus (75,42 persen)
– Kasus meninggal 2.474 (CFR:6,54 persen)
– Kasus aktif 6.821 (18,04 persen).
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 tetang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona ditingkat desa/kampung dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Di wilyah Lampung ada 14 Kabupaten/Kota yang masuk level 3 termasuk Kabupaten Way Kanan diperpanjang dari tanggal 3 s/d 9 Agustus 2021.
Dari paparan Gubernur Lampung itu diminta kepada Bupati dan Walikota:
1. Agar bupati/walikota, Forkopimda dan instansi terkait untuk turun lansung ke masyarakat melakukan monitoring, pemantauan, evaluasi terhadap proses dan pelaksanaan PPKM Mikro dari tingkat desa/kampung, kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten.
2. Melakukan secara periodik perkembangan yang terjadi terhadap penyebaran dan penanganan covid-19 di masing-masing Kabupaten/kota kepada Satgas Covid Provinsi Lampung.
3. Melakukan upaya-upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi disetiap Kabupaten/kota.
4. Apabila vaksin telah datang/telah dikirim ke Kabupaten/kota untuk segera dilakukan proses vaksin kepada masyarakat dan melaporkan perkembangan pelaksanaan vaksin di Kabupaten/kota.
5. Terkait dengan realisasi dana insentif bagi petugas medis untuk segera direalisasikan bagi petugas kesehatan Kabupaten/kota.
6. Memantau/monitoring penggunaan anggaran refokusing setiap Kabupaten/kota. Sehingga benar-benar menjamin untuk mendukung pengendalian covid di Kabupaten/kota.
7. Melakukan penindakan penerapan/penegakan Perda Nomor 3 tahun 2021, bagi pelanggar yang tidak mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan.
8. Dinas PMD/PMK Kabupaten harus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa/kampung guna terlaksananya PPKM Mikro yang didukung dengan dana desa.
“Dari paparan singkat ini saya berharap agar kita semua kita sama-sama saling bahu-membahu melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dalam pecegahan dan penangan masalah-masalah covid di Kabupaten Way Kanan,” ujar Raden Adipati.
Selain itu, Bupati Way Kanan juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, mamakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona di Kabupaten Way Kanan. (Hifni)