KARYANASIONAL – Sebanyak 22 kios milik pedagang di pasar kota terpadu mandiri (KTM) kecamatan Mesuji timur di segel oleh tim gabungan dari pemerintah kabupaten setempat penyegelan di lakukan karena pemegang ijin belum membayar sewa kios tersebut kepada Pemda selama satu tahun di tahun 2021 lalu.
Tim gabungan terpadu dari Pemerintah Kabupaten Mesuji yang terdiri dari Dinas Koperindag,Bappenda,Dinas Perhubungan,Kesbangpol,satpol-PP, pihak Kecamatan,TNI,polri,melakukan penyegelan kios pedagang pasar KTM pada Rabu 18-januari-2022.
Di sampaikan oleh kepala bidang perdagangan dinas Koperindak kabupaten Mesuji Eka bahwa benar tim gabungan terpadu telah melakukan penyegelan sebanyak 22,kios yang ada di pasar KTM Mesuji timur, hal itu dilakukan karena pedagang yang menepati kios tersebut tidak membayar atau mencicil sewa kios selama satu tahun penuh yakni pada tahun 2021.lanjut eka bahwa jumlah kios yang ada di pasar KTM Mesuji timur sebanyak 46,kios,dan ada 24 kios milik pedagang yang tidak di lakukan penyegelan karena pemilik nya sudah melakukan pembayaran meskipun belum lunas selama satu tahun akan tetapi pihak nya melihat para pemilik 24 kios tersebut ada itikat baik kepada Pemerintah.
“Ya kita dari tim terpadu telah selesai melakukan penyegelan kios pasar di KTM Mesuji timur,ada sebanyak 22,kios yang kita segel dan kita gembok, hal itu kita lakukan karena pemilik atau pedagang yang menempati kios tersebut belum dan tidak sama sekali membayar sewa selama kios selama satu tahun,di tahun 2021 lalu”jelas Eka
Masih kata Eka bahwa pemerintah kabupaten Mesuji juga tetap akan memberikan toleransi dan batas waktu selama 7 hari kedepan terhitung dari tanggal penyegelan kios,jika pemilik nya mau melunasi sewa yang terdahulu maka pemilik kios tetap bisa menempati kembali,namun jika dalam 7,hari tersebut pedagang terdahulu tidak juga datang dan membayar tunggakan sewa maka Pemda akan mencabut ijin pedagang yang terdahulu dan akan di berikan kepada pedagang yang baru.
“Jika dalam 7 hari pedagang yang kios nya di segel tidak datang dan tidak membayar uang sewa yang tertunggak selama satu tahun tersebut,maka pemerintah akan mencabut ijin pedagang yang lama dan kios akan di berikan kepada pedagang yang baru dan yang siap komitmen membatu pemerintah dalam meningkatkan PAD kedepan nya”tegas Eka.(Baginda).