Example 728x250
HeadlineHukumMesuji

Bandar sabu berkedok jualan siomay keliling di tangkap satuan narkoba Polres Mesuji

130
×

Bandar sabu berkedok jualan siomay keliling di tangkap satuan narkoba Polres Mesuji

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Satuan reserse (satres)Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan Seorang Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dengan modus menjadi Pedagang Somay keliling pada Jumat 11-maret-2022, sekitar pukul 20’00 wib di Jalan Lintas Timur Desa Agung Batin,Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E,Kasat Narkoba IPTU Muhamad Nufi S.Tr.k membenarkan terkait Penangkapan Seorang Bandar Narkoba dengan Inisial BJ (29) Warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Hari Jumat sekitar Pukul 20.00 Wib di Jalintim Desa Agung Batin,adapun kronologis Penangkapan,pada hari jumat tanggal 11 maret 2022 satres narkoba Polres Mesuji,mendapat informasi dari masarakat bahwa ada seorang penjual siomay keliling yang Nyambi berjualan sabu-sabu,selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di sekitar wilayah desa agung batin dan memantau setiap gerak gerik pengendara dengan ciri-cira yang di maksud.
Tidak berselang lama petugas melihat gerak-gerik mencurigakan pengendara dengan membawa gerobak siomay dan sesuai dengan informasi yang di terima sebelum nya,dengan sigap anggota langsung melakukan penghadangan dan dilakukan pemeriksaan badan serta tas pinggang milik nya,dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak Rokok menara warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Ya kita satres narkoba polres Mesuji telah mengamankan satu orang pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu berinisial BJ (29) saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni 1 (satu) buah kotak Rokok merk MENARA warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol berikut kunci kontak, dan 1 (satu) buah gerobak dagangan siomay,dan Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”jelas kasat. (rilispolres/Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }