Example 728x250
HeadlineLampung Tengah

Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Lamteng Hoak

75
×

Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Lamteng Hoak

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Surat kaleng yang beredar di Lampung Tengah (Lamteng) terkait adanya isu Jual Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabupaten setempat dinyatakan Hoax.

Hal ini setelah Inspektorat Lamteng melakukan pemeriksaan, konfirmasi, dan cros chek terhadap tujuh orang pejabat yang diduga telah memberikan sejumlah dana kepada pejabat tertentu sebagaimana nama yang tertulis dalam laporan tersebut.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Dina Tyagita Vidya mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 19 Mei 2022 memastikan surat kaleng soal adanya jual beli jabatan di ASN di Lamteng “Hoax”.

Dina mengatakan, berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang berbunyi”Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD dan atau Aparatur Sipil Negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan atau aparat penegak hukum.

Menurutnya, terkait adanya laporan tentang maraknya kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah oleh masyarakat tidak dilampirkan identitas dan alamat yang jelas.

Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 22 ayat (2) yang berbunyi laporan atau pengaduan, dugaan penyimpangan sebagai mana pada ayat (1) diajukan secara tertulis, nama dan alamat pihak yang melaporkan, nama jabatan dan alamat yang dilaporkan. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan keterangan yang memuat fakta, dan atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

“Mengingat pengirim tidak mencantumkan alat jelas dan KTP sehingga tidak bisa dipertanggung jawaban, atau Hoax,”tegasnya.

Selanjutnya kata dia, Inspektorat juga telah melakukan konfirmasi terhadap tujuh orang pejabat dilingkungan Pemkab Lamteng yang namanya dicantumkan dalam laporan tersebut. Hasilnya tidak benar sama sekali.

Ketujuh orang tersebut lanjutnya telah memberikan surat pernyataan tertulis diatas materai kepada tim pemeriksa Irbansus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihubungi oleh siapapun ataupun memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun untuk ditawarkan duduk pada suatu jabatan tertentu.

“Kita telah klarifiasi juga terhadap enam pejabat yang namanya disangkaan sebagai penerima dari dana yang disetorkan oleh penyetor dana. Mereka membuat pernyataan secara tertulis bahwa tidak pernah menawarkan, menjanjikan, dan menerima dalam bentuk apa pun dari pihak manapun dalam rangka jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lamteng,”paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi tersebut lanjutnya Inspektorat memastikan bahwa surat kaleng terkait jual beli jabatan tidak terbukti dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Dengan demikian perlu saya tegaskan bahwa tidak terbukti adanya jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Lamteng dan sekali lagi ini Hoax. Dan harus diketahui bahwa penempatan pejabat dalam jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamteng Rosidi, menghimbau kepada semua pihak agar bijaksana dalam membuat statmen, menulis berita dalam mensikapi informasi yang belum tentu kebenarannya. Jangan sampai hal yang disampaikan tersebut mencemarkan nama baik seseorang.

“Kepada semua pihak, kiranya dapat bijak dalam menyikapi suatu infomasi. Cerna dan teliti terlebih dahulu, agar tidak menjadi fitnah, apa lagi ini menyangkut nama baik seseorang, ini bisa jadi pembunuhan karakter,” pungkasnya. (RD)

 

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }