Example 728x250
HeadlineHukumWay Kanan

Dugaan Pungli Berkedok Kebutuhan Sekolah Terjadi di SMAN 01 Blambangan Umpu

100
×

Dugaan Pungli Berkedok Kebutuhan Sekolah Terjadi di SMAN 01 Blambangan Umpu

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Miris!!! Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 01 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diduga kuat menjadi tempat oknum untuk mencari duit atau Pungli (pungutan liar) dengan dalih kebutuhan sekolah.

Dugaan pungli tersebut terkuak setelah pihak sekolah membebankan biaya sebesar 260 ribu rupiah perorang kepada wali murid dengan dalih untuk pembelian mobiler dan pembangunan pagar sekolah. Sementara fasilitas sarana dan prasarana sekolah sudah di tanggung oleh pemerintah.

Menyikapi hal ini, Tim Investigasi Media KARYANASIONAL pun langsung menanyakan perihal itu kepada yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 01 Blambangan Umpu Sutamto membenarkan hal tersebut.

“Ya benar itu sudah hasil rapat komite, kegunaannya untuk pembangunan pagar sekolah dan mobiler, itu juga yang melakukan bukan saya tapi komite,” ungkapnya belum lama ini.

Ditanya kembali apakah tidak menyalahi aturan yang ada?

“Saya rasa tidak, karena kami kerja melihat Peraturan Gubernur Nomor 16, dimana disitu disebutkan bisa penarikan dana kepada wali murid asal kita adakan musyawarah dahulu,” katanya.

Pernyataan senada juga dibenarkan Ketua Komite SMAN 01 Blambangan Umpu Khairul, karena sudah diputuskan melalui musyawarah.

“Hal itu sudah kita lakukan hasil dari musyawarah bersama, dan tidak ada paksaan ataupun sepihak, ada sekitar empat ratus wali murid yang ikut hadir musyawarah, absen nya pun ada,” ujar Ketua Komite.

Untuk diketahui pasal 9 ayat (1) No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar menyatakan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya disatuan pendidikan jenis apapun di sekolah negri dari tingkat SD, SMP dan SLTA , yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Karena pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, dan mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Hukum Pidana (Penjara).

Penulis: Hifni

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }