Example 728x250
HeadlineHukumWay Kanan

Diduga Pungli, Oknum Pegawai SMA Negeri 01 Blambangan Umpu Tabrak Permendikbud No.1/2021 pasal 27 Tentang PPDB

65
×

Diduga Pungli, Oknum Pegawai SMA Negeri 01 Blambangan Umpu Tabrak Permendikbud No.1/2021 pasal 27 Tentang PPDB

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Dugaan Pungli (pungutan liar) semakin berkeliaran dan marak terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 01 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Perbuatan terlarang yang melanggar Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) itu, diduga kerap dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) SMA Negeri 01 Blambangan Umpu dengan berbagai modus.

Modus yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya mulai dari memungut biaya kepada wali murid dengan dalih untuk pembangunan pagar sekolah dan mobiler, serta pembuatan seragam sekolah, dan masih banyak lagi modus lainnya yang belum terungkap.

Kesimpulannya, SMA Negeri 01 Blambangan Umpu menjadi tempat para oknum sekolah yang diduga mencari keuntungan dalam berbisnis.
Modus pungli tampaknya sudah mendarah daging di lingkungan sekolah. Ironinya, perbuatan tak halal itu malah dilakukan oleh tenaga pendidik.

Wajar saja jika pungli di Indonesia bak rambut dan kepala sulit untuk dipisahkan. Sebab, perilaku pungli sudah diajarkan di lingkungan sekolah.
Banyak modus pihak sekolah dalam melakukan aksi pungli, mulai dari jual seragam sekolah, uang OSIS, uang LKS, biaya pendaftaran ulang, uang try out, uang pramuka dan masih banyak lagi.

Menyikapi dugaan pungli tersebut, Tim Investigasi Media KARYANASIONAL pun berhasil mengumpulkan data, dan mengungkap modus-modus pungli yang dilakukan pihak sekolah.

“Selain membayar 260 ribu rupiah untuk pembangunan pagar sekolah dan mobiler, pihak sekolah juga menarik dana pendaftaran senilai 1 juta rupiah, katanya untuk penebusan seragam sekolah, seperti baju olahraga, batik dan almaeter, serta perlengkapan sekolah,” beber narasumber yang enggan dipublikasikan indentitasnya.

Ditanya apakah tidak coba menyanggah kepada dewan guru soal wali murid yang kurang berkenan atas pungutan 260 ribu itu?

“Ya gimana ya pak, soalnya yang lain pada diam. Masak saya sendiri yang mau nolak,” keluh sumber seakan bernada ikhlas, tapi tak rela.

Ditanya apakah pihak sekolah mencoba mnyerahkan keputusan seragam sekolah kepada wali murid untuk beli sendiri?

“Oh tidak pak, kata mereka suruh kasih uang pendaftaran senilai  satu juta untuk seragam sekolah.
Tidak lama waktu tanya jawab anaknya, spontan bicara!! kami beli juga buku LKS,” celetusnya.

Mendengar keluhan salah satu wali murid disekolah tersebut, sangat disayangkan aksi oknum sekolah yang masih saja memanfaatkan lingkungan pendidikan dengan  permainan bisnis, modus seragam sekolah, dan buku LKS.

Menyimpulkan persoalan tersebut, dugaan pungli dengan dalih berbagai modus yang dilakukan pihak sekolah itu terkesan benar adanya.

Tim media pun akhirnya menulusuri satu persatu dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah. Seperti contohnya tempat konveksi lokal terdekat dijadikan perbandingan harga atau satuan biaya per-seragam. Terkait pembuatan seragam sekolah sembari membawa contoh barang/seragam di tempat konveksi terdekat tersebut. Langkah ini dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET).

Baju batik, olahraga, dan almameter ini harganya berapa buk jika buat? Disaat awak media Bertanya kepada pemilik konveksi dengan nama samaran.

“Baju batik ini mah murah pak, harga bahan nya pun saya prediksi 10 ribu rupiah permeter. Perkisaran habis bahan satu meter setengah, untuk satu seragam batik Ini. Nah!!! kalau seragam olahraga ini sekitar 40 ribu permeter untuk ukuran bahan, habis sekitar “ya samalah”, kalau mau beli bahan jangan neteran pak gulungan aja kalau mau buat banyak,” cetusnya.

Jika sudah begini bagaimana tidak kuat dugaan pungli dengan modus seragam sekolah terjadi, dari biaya yang dikeluarkan wali murid sebesar 1 juta rupiah.

Untuk diketahui, beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah  diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.

Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }