Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Dikawal Advokat Muda Law Firm Tosa & Partners, Winarno Lapor ke Polisi

124
×

Dikawal Advokat Muda Law Firm Tosa & Partners, Winarno Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Usai memberikan penguatan berupa edukasi hukum kepada masyarakat di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, beberapa waktu lalu, Direktur Law Firm Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, didampingi dua advokat muda Dicky Julian Saputra, S.H, dan Setia Irawan, S.H, mendatangi Polsek Trimurjo guna membuat laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum rentenir, Kamis (22/12/2022).

Dalam kesempatan itu, tiga pengacara kondang Lampung tersebut mendampingi Winarno, warga Kelurahan Trimurjo, yang masih dirundung duka usai ditinggal sang istri meninggal dunia diduga akibat bunuh diri dengan menenggak insektisida (racun serangga).

“Didasari nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, kami merasa terpanggil guna mendampingi serta memperjuangkan kepentingan hukum Bapak Winarno, yang mana beliau masih berduka usai ditinggal istri tercintanya untuk selama-lamanya diduga karena bunuh diri beberapa waktu lalu. Bentuk dukungan moril kami selaku praktisi hukum, hari ini Kamis (22/12/2022), mengawal dan mendampingi Pak Winarno membuat laporan polisi di Polsek Trimurjo, dengan Nomor: LAP/DUAN 192-B/XII/2022/LPG/RES LAMTENG/SEK TRIMURJO, tertanggal 22 Desember 2022,” jelas pria yang kini aktif sebagai kuasa hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Dilanjutkan Alpa, dalam keterangannya kepada Polisi Winarno menjelaskan kronologi terjadinya aksi bunuh diri yang dilakukan oleh mendiang istrinya TA. Dari keterangan Winarno tersebut, terungkap jika mendiang sang istri menenggak insektisida yang berada di dapur rumah mereka.

“Jadi dari keterangan Pak Winarno kepada Polisi tadi, awalnya datanglah oknum yang sepengetahuannya bekerja meminjamkan uang kepada masyarakat di wilayah itu. Diakui klien kami, ia memang memiliki pinjaman kepada saudara Rusli. Awalnya Rusli yang datang ke rumah Winarno untuk menagih pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo. Namun, karena Winarno dan istri menyampaikan belum punya uang, dan meminta toleransi waktu pembayaran selama seminggu, Rusli tidak mau menerima alasan tersebut lantas menelpon empat orang rekannya. Terungkap pula jika Winarno ini juga memiliki pinjaman kepada rekan-rekan Rusli tersebut. Setelah rekan-rekan saudara Rusli sampai di kediaman Winarno, lantas mereka duduk bersama di ruang tamu rumah Winarno. Dalam percakapan tersebut, salah seorang rekan Rusli sempat memberikan saran kepada Winarno untuk menggadaikan motornya untuk membayar pinjaman kepada Rusli, baru setelah masalah dengan Rusli selesai, disampaikan oleh salah seorang rekan Rusli tadi, Winarno diminta untuk menyelesaikan pinjaman kepada rekan Rusli lainnya. Winarno dan mendiang istrinya menolak opsi tersebut, karena telah menyampaikan kondisi ekonomi keluarganya yang sedang macet kepada Rusli dan rekan-rekannya tersebut. Meski demikian, hal itu tak membuat Rusli dan rekannya bergeming. Rusli bahkan dengan nada tinggi mengatakan kepada Winarno dan istrinya, malam hari itu harus dapat uang dari Winarno, karena kalau tidak dapat uang dari Winarno, yang bersangkutan mengatakan bisa dipecat oleh bosnya,” urai Alpa.

Sambungnya, kemudian Rusli menyampaikan kepada Winarno dan istri, jika dipecat oleh bosnya, maka yang bersangkutan akan kehilangan tempat tinggal. “Oleh karenanya, Rusli ini tadi menyampaikan kepada klien kami jika sampai ia kehilangan tempat tinggal, maka dia akan tinggal di rumah Pak Winarno. Tidak berhenti sampai disitu, dari keterangan Winarno, Rusli kemudian mengatakan tidak akan pulang dari rumah Winarno kalau malam itu tidak diberi uang. Mendengar hal tersebut, istri Winarno lantas lari ke bagian dapur rumahnya, yang belakangan diketahui almarhumah TA menenggak insektisida. Walau sempat dilarikan ke rumah sakit, naas nyawa TA tidak dapat tertolong,” paparnya.

Sementara itu, imbuh Alpa, Rusli dan rekan-rekannya ketika mengetahui TA menenggak insektisida dan sempat kejang-kejang, langsung kabur dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Untuk laporan polisi yang sudah dibuat oleh klien kami tersebut, saat ini sedang dalam analisa penyidik Polsek Trimurjo. Untuk sementara dari penyidik pasal yang disangkakan kepada Terlapor dalam hal ini adalah Rusli dan kawan-kawan adalah Pasal 355 KUHPidana. Meski demikian, bukan berarti pasal tersebut menjadi baku. Karena tidak menutup kemungkinan setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan, bisa ditemukan unsur pidana lainnya. Kami dari Law Firm Tosa & Partners akan kawal kasus ini sampai tuntas. Oleh sebab itu, saya juga meminta dukungan dari semua pihak, termasuk dukungan dari rekan-rekan jurnalis maupun LSM, untuk mengawal kasus ini sampai para Terlapor mendapatkan ganjaran yang pantas atas apa yang telah dilakukannya,” tegasnya. (Rls)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }