Example 728x250
HeadlineMetro

Dengar Keluhan Warga, Polsek Metro Pusat Gelar Jumat Curhat

104
×

Dengar Keluhan Warga, Polsek Metro Pusat Gelar Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL, METRO – Salah satu upaya mendukung program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai percepatan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Metro Pusat Polres Kota Metro melaksanakan ‘Jumat Curhat’ di aula Mapolsek setempat, Jum’at (30/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Metro Pusat AKP Ahkmad Pancarudin, S.H., M.M, Waka Polsek Metro Pusat IPDA Putri Tristiyowati, S.Tr.K, Kanit Samapta, Kanit Binmas, Kanit Intel, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, perwakilan Ketua RT/RW dari masing-masing Kelurahan Metro Pusat, jajaran anggota Polsek Metro Pusat dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Metro Pusat AKP Akmad Pancarudin, SH.,M.M, didampingi Wakapolsek Metro Pusat Ipda Putri Tristiyowati S.Tr.K, menyampaikan, program Jumat Curhat merupakan bagian dari 10 program unggulan Polri sebagai Quick Wins Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.

“Masyarakat sebagai teman dan partner dalam memecahkan suatu masalah atau problem solving, untuk itu kami butuh saran dan kritiknya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.

Salah satu warga kelurahan Yosomulyo, Burhanudin dalam curhatnya menyampaikan, mengenai hiburan hingga malam bagi warga yang menggelar hajatan harus ada ketegasan dari pihak terkait.

“Masalah izin hiburan hingga larut malam harus di pertegas agar situasi lingkungan tertib dan aman,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, AKP Akmad Pancarudin SH.,M.M, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin hiburan hingga larut malam.

Hal itu sesuai instruksi Walikota Metro, tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level I mengoptimalkan Kelurahan tangguh Nusantara dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat kelurahan di Kota Metro.

“Jadi Dasar hukum kita Perda itu. Jelas dinyatakan terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan berikut sanksinya. Namun, sebelum memberikan sanksi terhadap pelanggar, kami tetap akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu,” tegasnya.

Penulis: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }