Example 728x250
Headline

Bupati Agus Istiglal Lantik Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Periode 2022-2027

44
×

Bupati Agus Istiglal Lantik Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Periode 2022-2027

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL  – Bupati Pesisir Barat Agus Istiglal, melantik 5 orang Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Periode 2022-2027 yang bertempat OR Sekda Pesisir Barat.Rabu(04/01/2023).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor : B / 706 / KPTS / 02 / HK-PSB / 2022 Tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat Periode 2022-2027.

Hadir dalam Pelantikan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini syarif, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marfi selaku ketua panitia, Anggota DPRD Pesisir Barat, Para Kepala OPD terkait, anggota TP-PPK Pesisir Barat, Seluruh Anggota dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.

Adapun Nama Pimpinan BAZNAS yang dilantik sesuai dengan tupoksi masing-masing antara lain:

  1. Ketua, Zikrulloh.
  2. Wakil Ketua I, Agus Mawardi.
  3. Wakil Ketua II, Mey Salko.
  4. Wakil Ketua III, Faisol Mudain.
  5. Wakil Ketua IV, Hadi Safrudin.

Dalam Laporan Ketua Panitia BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marfi, menyampaikan banyak terima kasih atas kehadiran bapak dan menyampaikan undangan ibu yang telah kami sampaikan.

Adapun tujuannya :

  • Terwujudnya BAZNAS sebagai Lembaga Pengelolaan Zakat yang terpercaya dan modern.
  • Terwujudnya pengumpulan Zakat Nasional yang optimal.
  • T erwujudnya Profesi Amil Zakat Nasional yang kompeten berintegeritas dan sejahtera.
  • Terwujudnya Indonesia sebagai canter of excellence pengelolaan Zakat Dunia.

Bupati Pesisir Barat Agus Istiglal, dalam sambutannya menyampaikan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, mengucapkan selamat kepada Ketua dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat terpilih Periode 2022- 2027, semoga dengan dilantiknya Pengurus yang baru, kami mengharapkan kinerja BAZNAS lebih meningkat lagi, sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Bupati berharap wujudnya BAZNAS adalah sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural di bawah naungan Kementerian Agama, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam Pengelolaan Zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di Negara kita khususnya Kabupaten Pesisir di Barat.

Diakhir sambutannya, Bupati menyatakan Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu beban Pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD.

Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Zakat. (Rikki)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }