KARYANASIONAL – Dua pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Haris Munandar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat (Pesibar) di Bekuk polisi.
Kedua pelaku tersebut berinisial AA (27) dan SA (31) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir barat Provinsi Lampung, yang merupakan kakak dan adik kandung.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Bengkunat Polres Pesibar, Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., saat di konfirmasi media, Selasa, (14/03/2023).
Kapolsek Bengkunat menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 14 Maret 2023, sekira pukul 00.00 Wib, saat korban HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai/bubar. Ketika mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba-tiba datang 2 orang pelaku menghampiri saudara HM lalu berkata “Polisi anjing, kampang, setan”.
Kemudian korban HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya. Tiba-tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan memukul di bagian wajah sebanyak 3-4 kali, dan mengenai bagian hidung korban, yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bemgkunat. Sehingga korban terjatuh, dan pada bagian hidung mengeluarkan darah.
Setelah kejadian, pelaku berinisial SA mengayunkan 1 bilah pisau dengan panjang sekira 30 cm kearah dada saudara HM sebanyak 3-4 kali. Namun korban berhasil dihindari tapi mengenai kaos yang dikenakan hingga robek, kemudian masyarakat dapat menahan dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Akibat dari kejadian itu korban HM langsung dilarikan ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum,” terang Iptu Juni Rosiwan.
Berdasarkan informasi yang didapat, lanjut Kapolsek, kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di rutan Polsek Bengkunat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek
Atas peristiwa tersebut pihak kepolisian setempat memberikan izin keramaian dibatasi sampai pukul 18.00 Wib.
“Langkah ini kita lakukan untuk menghindari kejadian itu terulang lagi. Semoga kedepannya peristiwa serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Bengkunat,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Bengkunat, dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Rikki)