Example 728x250
Metro

KPU Metro Tegaskan KPPS Wajib Umumkan Pembatalan Calon di Pilkada 2024

270
×

KPU Metro Tegaskan KPPS Wajib Umumkan Pembatalan Calon di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memberikan instruksi tegas kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 811/PL.02.6-SD/1872/2/2024 yang diterbitkan KPU Kota Metro pada Senin, 25 November 2024.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas pembatalan pencalonan Drs. Qomaru Zaman, M.A., yang telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Metro dalam perkara tindak pidana pemilu.

Dalam surat resmi bernomor 2682/HK.07-SD/08/2024 tertanggal 22 November 2024, KPU Kota Metro memberikan arahan kepada KPPS untuk:
1. Mengumumkan status pembatalan calon secara resmi di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta menyampaikannya secara lisan kepada pemilih. Pasangan calon nomor urut 2 yang dinyatakan batal, tidak lagi terdaftar sebagai peserta Pilkada.
2. Menentukan validitas surat suara. Surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 2 tetap dianggap sah jika mencantumkan nama, foto, atau nomor urut salah satu calon dalam pasangan tersebut. Suara tersebut akan dialihkan kepada pasangan calon lainnya sesuai ketentuan hukum.

Instruksi ini diambil untuk menjamin proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan hukum dan melindungi hak suara masyarakat. KPU Kota Metro menegaskan bahwa transparansi dan komunikasi kepada pemilih menjadi kunci dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis.

“Kami tegaskan, KPPS wajib mengumumkan secara terbuka bahwa pasangan calon nomor urut 2 dibatalkan. Hak suara masyarakat harus tetap dihormati, meski calon telah dinyatakan bersalah.”

“KPPS dan PPS harus memastikan semua pemilih mendapatkan informasi yang jelas terkait pembatalan ini. Tugas mereka adalah mengumumkan di TPS serta menjelaskan kepada pemilih secara langsung.”

Pembatalan pencalonan Qomaru Zaman tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024, yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN Met. Pengadilan menyatakan Qomaru Zaman secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terkait pemilihan, sehingga pencalonannya dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur sanksi pembatalan calon yang melanggar ketentuan pemilu dan validitas surat suara dalam kondisi pembatalan pasangan calon.

KPU Kota Metro memastikan bahwa seluruh prosedur ini dilakukan untuk menjaga integritas Pilkada. Meski pembatalan ini menjadi catatan penting dalam Pilkada Kota Metro 2024, KPU menegaskan bahwa hak pilih masyarakat tetap dihormati.

“Proses ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil. Kami meminta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengikuti arahan resmi dan menjaga ketertiban selama pemungutan suara.”

Masyarakat diimbau tetap tenang dan memantau informasi terbaru terkait Pilkada melalui saluran resmi KPU. Dengan demikian, pemilu yang demokratis dan berintegritas dapat terwujud di Kota Metro. (*)

Hukum

KARYANASIONAL – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro. Kali ini, tim tersebut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan warga, dengan meringkus dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan. Penangkapan berlangsung pada Jumat (04/07/2025) sore, setelah […]

Metro

KARYANASIONAL – Kurang Lebih 100 atlet karate dari perguruan Shiroite mengikuti kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota Metro, yang digelar di balai Kelurahan Mulyojati, Kota Metro Lampung, Minggu (6/7/2025). Komandan Subdenpom Kota Metro Letda CPM Rosman Yuliansyah Mengatakan kejuaraan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI AD Pomad Ke-79. “Kejuaraan Shiroite Karatedo Piala Subdenpom Kota […]

Headline News

KARYANASIONAL – SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro Provinsi Lampung berhasil bawa pulang juara dalam ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 tingkat nasional yang digelar di SMK Muhammadiyah 3 Metro, Selasa (24/6/2025). Dalam kesempatan tersebut Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro Alek Kurniawan Al. Mansyur, S.Pd., M.Pd., menyampaikan kebanggaannya atas capaian […]

Hukum

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kejari setempat, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani, SH., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wibisana Anwar, Kasi Pidum Rina Mayasari, […]

Metro

KARYANASIONAL – Event Adventure of Road ke-5 Tahun 2025 sukses digelar dan ditutup dengan pembagian hadiah meriah di parkiran Stadion Tejosari, Kota Metro, Minggu (15/06/2025). Kegiatan ini dimulai pukul 14.30 WIB dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Metro, H. Bambang yang diwakili Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro, Tri Hendriyanto sekaligus membagikan […]

Headline News

KARYANASIONAL – Kota Metro hari ini merayakan Hari Ulang Tahun ke-88 dengan semangat reflektif dan penuh optimisme. Dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota setempat, Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, menyampaikan pidato menyentuh yang menelusuri jejak sejarah kolonial hingga tekad kuat mewujudkan Metro sebagai Kota Cerdas Berbasis Jasa dan Budaya yang […]