KARYANASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memberikan instruksi tegas kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 811/PL.02.6-SD/1872/2/2024 yang diterbitkan KPU Kota Metro pada Senin, 25 November 2024.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas pembatalan pencalonan Drs. Qomaru Zaman, M.A., yang telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Metro dalam perkara tindak pidana pemilu.
Dalam surat resmi bernomor 2682/HK.07-SD/08/2024 tertanggal 22 November 2024, KPU Kota Metro memberikan arahan kepada KPPS untuk:
1. Mengumumkan status pembatalan calon secara resmi di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta menyampaikannya secara lisan kepada pemilih. Pasangan calon nomor urut 2 yang dinyatakan batal, tidak lagi terdaftar sebagai peserta Pilkada.
2. Menentukan validitas surat suara. Surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 2 tetap dianggap sah jika mencantumkan nama, foto, atau nomor urut salah satu calon dalam pasangan tersebut. Suara tersebut akan dialihkan kepada pasangan calon lainnya sesuai ketentuan hukum.
Instruksi ini diambil untuk menjamin proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan hukum dan melindungi hak suara masyarakat. KPU Kota Metro menegaskan bahwa transparansi dan komunikasi kepada pemilih menjadi kunci dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis.
“Kami tegaskan, KPPS wajib mengumumkan secara terbuka bahwa pasangan calon nomor urut 2 dibatalkan. Hak suara masyarakat harus tetap dihormati, meski calon telah dinyatakan bersalah.”
“KPPS dan PPS harus memastikan semua pemilih mendapatkan informasi yang jelas terkait pembatalan ini. Tugas mereka adalah mengumumkan di TPS serta menjelaskan kepada pemilih secara langsung.”
Pembatalan pencalonan Qomaru Zaman tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024, yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN Met. Pengadilan menyatakan Qomaru Zaman secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terkait pemilihan, sehingga pencalonannya dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur sanksi pembatalan calon yang melanggar ketentuan pemilu dan validitas surat suara dalam kondisi pembatalan pasangan calon.
KPU Kota Metro memastikan bahwa seluruh prosedur ini dilakukan untuk menjaga integritas Pilkada. Meski pembatalan ini menjadi catatan penting dalam Pilkada Kota Metro 2024, KPU menegaskan bahwa hak pilih masyarakat tetap dihormati.
“Proses ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil. Kami meminta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengikuti arahan resmi dan menjaga ketertiban selama pemungutan suara.”
Masyarakat diimbau tetap tenang dan memantau informasi terbaru terkait Pilkada melalui saluran resmi KPU. Dengan demikian, pemilu yang demokratis dan berintegritas dapat terwujud di Kota Metro. (*)