HeadlineHukum

Satreskrim Polres Lampura Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

275
×

Satreskrim Polres Lampura Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara (KARYANASIONAL) – Unit II PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Ipda Darwis, SH., MH., berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur berinisial AR warga Dusun 13 Desa Mulang Maya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lampung Utara atas peristiwa naas yang menimpa putrinya pada Selasa 02 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib.

‎Kepada Wartawan Kanit PPA Satreskrim Lampung Utara Ipda Darwis, SH.MH menjelaskan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur itu bermula saat korban berinisial N pulang dari sekolah dengan berjalan kaki.

“Ditengah perjalanan korban bertemu dengan pelaku. Korban dipaksa dan dibekap lalu dibawa ke kebun sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Sambil menangis korban lari pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang ibunya,” kata Kanit, Jumat (19/9/2025).

‎”Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan terduga pelaku inisial AR ke Polres Lampung Utara dengan membawa 1 Lembar surat berharga hasil visum 1 (satu) Lembar Visum dari rumah sakit pada Jum’at 03 september 2025, katanya menambahkan.

‎Ia menerangkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Ipda Darwis melakukan penangkapan di rumah pelaku di Dusun 13 Desa Mulang Maya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Polri akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai bentuk komitmen melindungi generasi penerus bangsa,” tandasnya.

 

Pewarta : Verly/Fadli/Eko/Aroffi/Charles/Sandi/Yitno/Yoyon

Editor : Wahyu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *