Lampung Utara (KARYANASIONAL) – Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) membenarkan telah menerima laporan adanya korban pemerkosaan anak dibawah umur di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (19/9/2025)
Kasat Reskrim Polres Lampura Utara, AKP Apfriyadi Pratama menjelaskan hingga saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih ditangani oleh penyidik unit perlindungan anak dan perempuan. Pastinya tahapan tengah berproses kita tunggu penyidik bekerja dulu,” kata Kasat.
Terpisah Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak atau DPPA Lampung Utara Tien Rostiana mengakui jika pihaknya telah mendapatkan laporan korban kekerasan seksual.
“Senin besok 21 September 2025, kami bersama tim akan turun langsung ke rumah korban di Desa Sabuk Empat untuk melakukan pendampingan dan perlindungan,” ungkap Tien Rostiana.
Diberitakan sebelumnya, Kasus bejat menimpa seorang gadis di bawah umur asal Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Korban diketahui hamil lima bulan akibat rudapaksa yang dilakukan R (50), pria paruh baya yang tak lain tetangganya sendiri.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru diduga mendapat intimidasi dari Kepala Desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur Desa.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, Rudi Yanto, jatuh pingsan tak sadarkan diri.
Pewarta : Verli/Fadli/Charles/Sandi/Eko/Aroffi/Yitno/Yoyon
Editor : Wahyu









