METRO (KARYANASIONAL) – Surya Darma pemilik CV. Surya Komputer, warga Kota Metro Provinsi Lampung melaporkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Metro atas dugaan pemalsuan dokumen restrukturisasi ke Polres Metro.
Ia mengungkapkan bahwa, Peristiwa pemalsuan dokumen itu telah terjadi sejak lima tahun lalu, saat dirinya ingin mengajukan penurunan pokok Kredit Modal Kerja (KMK).
“Ia benar, kasus ini sudah saya Laporkan ke Polres Metro pada Selasa, 30 September 2025,” kata Surya.
Menurutnya, kasus ini terjadi pada tanggal 20 November 2020 lalu, dimana saat itu Ia mendatangi BRI Cabang Metro untuk mengajukan penurunan pokok Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 140 juta dengan tujuan memperkecil bunga kredit.
Namun saat Ia meninjau dokumen sebelum akad ditandatangani, pihaknya merasa janggal karena menemukan dokumen “Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit Terdampak Pandemi Corona COVID-19”.
“Saya langsung menanyakan kepada pihak bank mengapa dokumen tersebut ada, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan restrukturisasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (2/10/2025).
Surya pun sudah memperingatkan bahwa pemalsuan dokumen adalah tindak pidana. Namun pihak BRI justru menjawab bahwa keaslian dokumen hanya bisa dinilai oleh tim uji forensik.
Pihaknya juga mengku tidak mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 1 tahun saat pandemi Covid 19 menerpa usaha miliknya.
“Akibat usaha melemah karena pandemi COVID-19, saya kesulitan membayar cicilan hingga kredit saya performa menurun. Saya merasa dirugikan karena seharusnya bisa mendapat keringanan berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 1 tahun, sesuai dengan dokumen restrukturisasi yang saya temukan,” terangnya.
“Karena hal ini, saya tidak mendapatkan program keringanan dari pemerintah untuk pengusaha yang terdampak pandemi. Kemudian saya mengajukan pengurangan pokok kredit sebesar Rp 140 juta. Permohonan ini diterima dan kredit saya kembali berjalan normal setelah saya melakukan pembayaran tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut Surya mengatakan, Laporan itu dibuat pihaknya ingin mencari keadilan atas aset miliknya yang telah dilelang oleh Bank BRI pada tahun 2024 ini secara sepihak. Sehingga dirinya merasa dirugikan atas adanya pemalsuan dokumen tersebut.
“Akibatnya tidak mendapatkan keringanan pada saat pandemi Covid 19 mempengaruhi pembayaran kredit saya sehingga 2 aset saya di lelang oleh pihak Bank BRI dan saya merasa dirugikan,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya menduga proses lelang aset miliknya begitu sangat cepat dan tidak adanya keringanan oleh pihak Bank BRI.
“Berikanlah kesempatan kepada nasabah untuk menjual aset. Jangan buru-buru, ini kan proses begitu sangat cepat. Setelah saya menerima surat peringatan ke 3, sebulan langsung di lelang oleh pihak BRI. Saya meminta keringanan datang langsung ke BANK BRI, akan tetapi mereka tidak ingin bertemu dengan saya,” keluhnya.
Dia berharap, Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti atas laporan dirinya terkait dugaan pemalsuan dokumen restrukturisasi.
Untuk diketahui, debitur Surya darma meminjam kredit usaha Bank BRI sebesar Rp. 1,5 Milliar. Sisa tunggakan pembayaran Rp 530 Juta.Namun pihak Bank BRI diduga melakukan pelelangan 2 aset secara sepihak.
Red