PertanianPesisir Barat

Awas! DKPP Pesisir Barat Bakal Pidanakan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

1808
×

Awas! DKPP Pesisir Barat Bakal Pidanakan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Pesisir Barat – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat mengecam keras tindakan kios penyalur pupuk bersubsidi yang nekat menyelewengkan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). DKPP menegaskan tak akan tinggal diam dan bahkan siap membawa kasus ini ke ranah pidana.

Hal ini disampaikan Kepala DKPP Pesisir Barat, Unzir, pada Jumat (7/11/25) melalui sambungan seluler, menjawab polemik maraknya kios penyalur yang berani bermain harga pupuk bersubsidi di luar ketentuan terbaru Kementerian Pertanian RI di wilayah Pesisir Barat.

Unzir menyebut, setelah mendengar keluhan dari para petani di Kecamatan Ngaras, dirinya akan segera menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti atas dugaan penyelewengan tersebut.

Ia menegaskan langkah serupa juga akan dilakukan di wilayah lain yang dicurigai masih terjadi praktik serupa.

Menurut Unzir, jika ditemukan adanya penjualan pupuk yang tidak sesuai ketentuan, DKPP akan langsung memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pupuk Indonesia, dan tak segan untuk mendorong proses hukum terhadap pelaku.

“Harus ada contoh seperti itu (sanksi hukum), agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang berani menyelewengkan pupuk bersubsidi, kalau memang ditemukan (penyelewengan), saya mendukung penuh (untuk dilanjutkan kejalur hukum),” tegas Unzir.

Dengan adanya polemik ini, Unzir menekankan agar seluruh kios penyalur benar-benar menjalankan aturan yang ada sehingga tidak ada lagi petani yang dirugikan. Ia mengingatkan, pupuk bersubsidi adalah hak petani, karena subsidi yang diterima itu bersumber dari uang rakyat.

Unzir juga menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak lagi menjadi ajang permainan kotor bagi pihak yang haus keuntungan pribadi.

“DKPP memang cukup kesulitan dalam memantau penyaluran pupuk bersubsidi, hal tersebut karena keterbatasan personel dan anggaran pengawasan. Untuk itu diperlukan sinergi seluruh pihak, kami meminta kepada masyarakat dan petani untuk segera melaporkan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada DKPP agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kepala DKPP Pesisir Barat juga kembali menegaskan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi tidak bisa ditoleransi. Pemerintah telah berulang kali mengingatkan agar tidak ada permainan yang menyulitkan petani.

Jika hal itu masih terjadi, DKPP memastikan akan memberikan efek jera bagi setiap oknum yang berani menyelewengkannya.

Sebelumnya diberitakan, Aroma busuk dugaan permainan harga pupuk bersubsidi tercium kuat di Kabupaten Pesisir Barat.

Sejumlah kios penyalur di wilayah ini diduga nekat menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025 lalu. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan tanpa pengawasan berarti, sementara para petani menjerit karena biaya produksi kian membengkak.

Di Kecamatan Ngaras, keluhan petani kian nyaring terdengar. Harga pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per sak untuk jenis Urea, kini dibanderol hingga Rp125 ribu. Selisih Rp35 ribu per sak, bukan jumlah kecil. Apalagi jika dikalikan tonase pupuk yang disalurkan setiap musim tanam.

Seorang petani asal Pekon Padang Dalam yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyimpangan yang mengarah pada korupsi.

“Bagaimana tidak mengarah ke praktik korupsi, sedangkan pemerintah sudah menetapkan harga resmi dan menanggung biaya subsidi sampai ke titik serah. Tidak ada alasan logis untuk menaikkan harga sebesar itu,” ujarnya dengan nada kesal, Kamis (6/11/2025).

Petani itu menilai, dalih biaya distribusi tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, selisih harga hingga Rp35 ribu per sak sudah cukup untuk menunjukkan adanya permainan kotor di tingkat kios penyalur.

Pewarta : Rikki 

Editor : Wahyu 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *