Mesuji

Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Damai Terkait Sengketa Lahan PT. Pematang Agri Lestari (PAL)

krynsi
421
×

Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Damai Terkait Sengketa Lahan PT. Pematang Agri Lestari (PAL)

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Ratusan masarakat dari sembilan desa penyangga di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung melakukan aksi damai di depan kantor PT. Pematang Agri Lestari (PAL) terkait sengketa lahan, Selasa (6/1/2026).

Dalam aksi tersebut, ratusan masyarakat yang menyuarakan tuntutan diterima oleh manajemen perusahaan yang di fasilitasi juga oleh tim satgas penanganan konflik agraria Kabupaten Mesuji.

Sebanyak 131 personil gabungan dari pihak kepolisian,TNI, dan satpol PP, di siagakan agar aksi damai berjalan lancar, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H yang di dampingi asisten 1 Pemkab Mesuji dan Kepala BPN Mesuji menyampaikan bahwa Tim satgas penanganan konflik agraria berperan sebagai penengah dan bersifat netral.

Adapun tujuan dari tim tersebut adalah memfasilitasi kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik dan juga mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.

“Kami dari tim penanganan konflik agraria Kabupaten Mesuji mendukung sepenuhnya hak warga untuk menyampaikan aspirasi, namun kami berharap agar semua pihak bertindak dengan tertib dan tetap menghormati hukum serta peraturan yang berlaku,” kata Kapolres.

“Alhamdulillah, aksi damai berjalan dengan aman dan kondusif meskipun masyarakat belum mendapatkan hasil yang di inginkan akan tetapi melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur untuk menemui pihak Kementrian ATR BPN di Jakarta guna penyelesaian konflik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari perusahaan Nyoman Adi juga menyampaikan bahwa pihak PT. PAL akan selalu siap untuk berdialog secara terbuka dengan pihak masarakat guna menyelesaikan semua permasalahan yang di suarakan.

“Kami dari pihak perusahaan berkomitmen akan selalu terbuka dan siap kapan saja untuk berdialog dan menyelesaikan semua masalah yang disampaikan oleh masarakat,namun semua langkah itu tetap harus mengikuti aturan yang ada dan perundang – undangan berlaku di Negara Republik Indonesia indonesia,” tegas nyoman.

Pewarta : Baginda

Editor : Wahyu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *