KARYANASIONAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri, Rabu (21/1/2026).
Tersangka berinisial UN (42) tahun warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (17).
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.
Pelaku tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri lantaran tidak kuat menahan sahwat setelah ditinggal istrinya merantau ke wilayah Propinsi Jambi.
Aksi bejat tersebut dilakuan tersangka sudah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun sejak bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.
“Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya seusai makan malam bahwa dirinya telah di setubuhi dan di cabuli oleh ayahnya sendiri,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres bersama barang bukti satu buah Baju Kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam pakaian dalam warna Hijau dan celana dalam warna merah,” imbuhnya.
Atas perbuatan nya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” tegasnya.
Pewarta : Baginda
Editor : Wahyu





