HeadlineLampung Tengah

Dilema Kursi Sekda: Akankah Plt. Bupati Lampung Tengah Mengambil Langkah Tegas?

593
×

Dilema Kursi Sekda: Akankah Plt. Bupati Lampung Tengah Mengambil Langkah Tegas?

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adiwantra, sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro, menempatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada situasi yang tidak mudah. Kini perhatian publik tertuju kepada Plt. Bupati I Komang Koheri, yang dinilai menghadapi ujian kepemimpinan dalam menentukan langkah terhadap posisi Sekda.

Di satu sisi, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip hukum yang wajib dihormati. Status tersangka bukanlah vonis bersalah, sehingga setiap warga negara, termasuk pejabat publik, tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun di sisi lain, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah sekaligus motor penggerak birokrasi. Ketika pejabat yang menduduki posisi tersebut tengah menghadapi proses hukum, muncul pertanyaan mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Dilema inilah yang kini berada di tangan Plt. Bupati Lamteng. Publik tidak hanya menunggu penghormatan terhadap proses hukum, tetapi juga mengharapkan adanya kepastian dalam tata kelola pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, S.H., M.H., sebelumnya berpendapat bahwa momentum ini menjadi saat yang tepat bagi kepala daerah untuk mengambil langkah administratif terhadap jabatan Sekda.

Menurutnya, jabatan Sekda memiliki fungsi yang sangat vital dalam mengendalikan jalannya birokrasi. Ketika pejabat tersebut sedang menjalani proses hukum, pemerintah daerah perlu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif melalui mekanisme administrasi yang tersedia.

Dalam praktik pemerintahan, terdapat mekanisme penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) apabila pejabat berhalangan sementara, maupun Pelaksana Tugas (Plt.) apabila kondisi mengharuskan adanya pejabat yang menjalankan fungsi jabatan untuk sementara waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal mencopot atau mempertahankan seseorang, melainkan bagaimana memastikan kesinambungan pelayanan publik, stabilitas birokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Plt. Bupati I Komang Koheri menyatakan masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum menerima salinan resmi penetapan tersangka, sehingga belum mengambil keputusan administratif terkait jabatan Sekda.

Sikap tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, di sisi lain, semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat maupun aparatur sipil negara.

Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan bukan hanya terletak pada keberanian mengambil keputusan, tetapi juga pada kemampuan mengambil keputusan yang tepat, terukur, dan sesuai koridor hukum.

Kasus yang menjerat Sekda Lampung Tengah kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi. Publik tentu berharap setiap langkah yang diambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun juga memastikan roda pemerintahan berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Apakah Plt. Bupati akan segera menggunakan kewenangan administratif yang dimilikinya demi menjamin efektivitas birokrasi, atau memilih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut? Jawabannya akan menjadi salah satu indikator bagaimana kepemimpinan daerah merespons situasi krusial yang menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *