HeadlineHukum

Kejari Lamteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Tiga Kurir Dituntut Mati, Sopir Dituntut Penjara Seumur Hidup

657
×

Kejari Lamteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Tiga Kurir Dituntut Mati, Sopir Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui tuntutan berat terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran 195.177 butir pil ekstasi yang sempat menyita perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Rabu (24/6/2026).

Menurut Okky, pemberantasan tindak pidana narkotika merupakan salah satu prioritas Kejari Lampung Tengah karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

“Ini merupakan komitmen Kejari Lampung Tengah yang selalu ditekankan oleh Ibu Kajari, Rita Susanti, dalam setiap kesempatan. Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika karena dampaknya sangat besar dan dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Okky.

Ia menambahkan, setiap perkara narkotika ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan perkara Nomor Register: PDM-057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir yakni Muhammad Raffi bin Ceong (45), warga Tangerang, Banten; Muhammad Khairul Rizal alias Baim bin Nurdin (30), warga Lhokseumawe, Aceh; serta Edy Syahputra alias Om Jin bin Syaiful Bahri (36), juga warga Lhokseumawe, Aceh.

Sementara satu terdakwa lainnya, Imam At Tarmudzi alias Artur bin Sabri (26), warga Lhokseumawe, Aceh, didakwa berperan sebagai sopir kendaraan yang mengangkut narkotika tersebut. Kasus ini bermula dari kecelakaan mobil di KM 136 Jalur B Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada 20 November 2025. Dari kendaraan tersebut, aparat menemukan barang bukti sebanyak 195.177 butir pil ekstasi.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir, sedangkan terdakwa yang berperan sebagai sopir dituntut pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Hidayanto, S.H., M.H., didampingi Advokat Eni Sri Wahyuni, S.H., menyatakan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Melalui pledoi, kami selaku tim penasihat hukum akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” kata Hidayanto.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum maupun nilai-nilai kemanusiaan sebelum menjatuhkan putusan. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Rabu (24/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Diaudin, S.H., serta hakim anggota Rakhmat Fandika Timur, S.H. dan Novia Nanda Pertiwi, S.H. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *