KARYA NASIONAL – Ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan kritik kembali diuji. Aktivis sekaligus Sekretaris NGO-JPK (Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi) Provinsi Lampung, Uncu Wenda, mengaku menjadi sasaran serangkaian teror setelah mengunggah konten di TikTok yang menyoroti dugaan persoalan tata kelola anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM).
Menurut pengakuannya, tidak lama setelah unggahan tersebut viral, dirinya menerima pesan WhatsApp, panggilan telepon dari nomor tak dikenal, hingga direct message (DM) di TikTok yang berisi desakan agar postingan tersebut segera dihapus. Yang lebih mengkhawatirkan, pesan tersebut disebut memuat data pribadi miliknya, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi sebagai alat intimidasi.
Uncu menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pendapat, melainkan telah mengarah pada upaya membungkam kritik melalui tekanan psikologis.
“Kalau memang merasa tidak benar, bantah dengan data dan fakta. Jangan menggunakan cara-cara intimidatif atau menyebarkan data pribadi untuk menekan orang yang menyampaikan kritik,” tegas Uncu Wenda, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya berkaitan dengan isu yang menjadi perhatian publik mengenai dugaan praktik penggunaan anggaran di RSUDAM. Karena itu, menurutnya, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi.
Uncu juga mengingatkan bahwa apabila benar terdapat pihak yang menyebarluaskan atau memanfaatkan data pribadi tanpa hak serta mengirimkan ancaman melalui media elektronik, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penegakan hukum. Meski mendapat tekanan, Uncu menyatakan tidak akan mencabut ataupun menghapus kritiknya hanya karena adanya intimidasi.
“Saya tidak akan mundur hanya karena diteror. Kritik terhadap kepentingan publik tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Kalau ada yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum secara terbuka, bukan dengan meneror,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik semestinya dijawab dengan klarifikasi, transparansi, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengintimidasi pihak yang menyampaikan kritik.
Di sisi lain, setiap dugaan ancaman maupun penyalahgunaan data pribadi juga patut ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum apabila dilaporkan, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan bagi semua pihak. (R)











