Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati I Komang Koheri, S.E., M.Sos. terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan masyarakat.
Salah satunya melalui imbauan kepada penduduk masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Imbauan tersebut disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari upaya memastikan administrasi kependudukan masyarakat tertib, lengkap dan tidak menghambat proses pelayanan publik lainnya.
Kepala Disdukcapil Lampung Tengah, Yudairi Hasan, S.Sos., M.I.P., mengatakan perekaman KTP-el merupakan kewajiban bagi penduduk yang telah memenuhi ketentuan. Karena itu, masyarakat yang belum melakukan perekaman diharapkan segera mendatangi lokasi pelayanan yang telah disediakan.
βKami mengimbau masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman. Ini penting agar dokumen kependudukan masyarakat lengkap dan berbagai pelayanan administrasi dapat berjalan dengan lancar.β ujar Yudairi Hasan.
Menurutnya, kelengkapan data kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai urusan masyarakat. Karena itu, Disdukcapil terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, tertib dan optimal agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Yudairi juga menjelaskan bahwa masyarakat yang telah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-el. Dalam pemberitahuan Disdukcapil, masyarakat diimbau membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi ijazah untuk mendukung proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah maupun Kantor Kecamatan masing-masing, sehingga masyarakat memiliki akses pelayanan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Sejalan dengan arahan Plt. Bupati Lamteng, Yudairi menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus terus ditingkatkan karena dokumen kependudukan berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat.
βArahan pimpinan adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, cepat, tertib dan memberikan kepastian. Kami di Disdukcapil terus berupaya menjalankan hal tersebut, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik.β katanya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menunggu sampai membutuhkan dokumen kependudukan untuk melakukan perekaman. Dengan melakukan perekaman lebih awal, masyarakat akan lebih siap ketika membutuhkan KTP-el maupun ketika mengakses berbagai pelayanan pemerintahan.
Disdukcapil Lampung Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memastikan data kependudukan setiap anggota keluarga telah tercatat dengan baik.
βKami berharap masyarakat tidak menunda perekaman. Mari bersama-sama tertib administrasi kependudukan, karena data kependudukan yang lengkap dan akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat.β ujar Yudairi.
Upaya memperkuat administrasi kependudukan ini menjadi bagian dari pelayanan pemerintah yang hadir langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen agar pengurusan dokumen kependudukan dapat berlangsung semakin mudah, tertib dan tidak terhambat.
Dengan dukungan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Lampung Tengah semakin efektif serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Tertib administrasi kependudukan, pelayanan publik semakin mudah dan optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang semakin Unggul, Adil, dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045. (R)
