METRO – Untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan, Bawaslu Kota Metro menghadiri dan melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026 di Aula KPU Kota Metro, Rabu (30/9/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Metro Erzal Syahreza tersebut dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham didampingi Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro dan staf serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan, kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan Berita Acara KPU Kota Metro Nomor : 75/PP-BA/1872/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 berjumlah 137.775 pemilih. Data ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan perubahan data kependudukan dan status pemilih,” katanya.
Bawaslu Kota Metro memastikan bahwa data yang disajikan telah melalui proses pemutakhiran serta memperhatikan berbagai kemungkinan perubahan data pemilih.
Dalam kesempatan yang sama Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Metro Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro menambahkan bahwa pengawasan PDPB tidak berhenti pada pelaksanaan pleno.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat.
Bawaslu Kota Metro juga mendorong sinergi antara penyelenggara pemilu dan instansi terkait, khususnya dalam pertukaran informasi mengenai perubahan data kependudukan dan status warga. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Tentunya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dan tidak terdapat data pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Berikut adalah poin pengawasan rapat pleno TW III 2026
1. Bawaslu Kota Metro Memastikan Saran Perbaikan dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan data pemilih yang telah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri telah dihapus dari daftar.
2. Mengawasi pendataan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia atau pensiunan TNI/Polri agar masuk ke dalam daftar.
3. Mengawasi Kegiatan berlangsung sesuai dengan aturan
Berdasarkan hasil pengawasan dan Berita Acara KPU Kota Metro Nomor : 75/PP-BA/1872/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sejumlah 137.775 pemilih.
Red
