Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema βLampung Tengah Bersinar (Bersih Narkoba)β tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam menciptakan kehidupan sosial yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
Dalam kegiatan itu, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan hingga ke tingkat kampung.

βPencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Kita tidak boleh menunggu sampai ada anggota keluarga atau generasi muda yang menjadi korban. Kesadaran, kepedulian, dan keberanian untuk saling mengingatkan harus kita bangun bersama,β tegas Ni Ketut Dewi Nadi.
Ia menjelaskan, sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Peraturan daerah tersebut diharapkan tidak hanya diketahui sebagai landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam membangun kepedulian dan tindakan nyata di lingkungan masing-masing.
βMelalui sosialisasi ini, saya ingin mengajak masyarakat Lampung Tengah untuk benar-benar memahami bahaya narkoba. Jangan sampai generasi muda kita kehilangan masa depan karena terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak dan keluarga dari ancaman tersebut,β ujarnya.

Menurutnya, keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan perilaku generasi muda. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, pengawasan yang bijaksana, serta penanaman nilai-nilai kedisiplinan menjadi bagian penting dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan.
Ni Ketut Dewi Nadi juga menekankan pentingnya peran tokoh adat, tokoh agama, aparatur kampung, dan organisasi kemasyarakatan dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai bahaya narkoba. Dengan dukungan berbagai unsur tersebut, pesan pencegahan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan menjadi gerakan bersama.
βTokoh adat, tokoh agama, aparatur kampung, dan organisasi perempuan mempunyai peran penting dalam membangun lingkungan yang peduli terhadap masa depan generasi muda. Mari kita jadikan pencegahan narkoba sebagai kepentingan bersama, bukan hanya tanggung jawab satu pihak,β katanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) se-Kecamatan Seputih Raman, lurah dan aparatur kampung, tokoh adat, tokoh agama, serta ibu-ibu kepala kampung se-Kecamatan Seputih Raman. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam mendukung gerakan Lampung Tengah Bersinar.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Camat Seputih Raman, I Putu Astawan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDI Perjuangan, Ni Made Winarti, S.E. Keduanya dihadirkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta penguatan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Melalui pemaparan materi dan diskusi, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan peserta mengenai pentingnya mengenali risiko penyalahgunaan narkoba, membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Ni Ketut Dewi Nadi berharap peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menjadi penggerak informasi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, pemahaman mengenai bahaya narkoba tidak berhenti di ruang sosialisasi, tetapi dapat diteruskan kepada warga lain melalui komunikasi dan kegiatan kemasyarakatan.
βHarapan saya, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh peserta dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya. Kita harus saling menjaga, saling mengingatkan, dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus,β ungkapnya.

Ia menambahkan, mewujudkan Lampung Tengah Bersinar membutuhkan komitmen bersama yang diwujudkan melalui kepedulian, edukasi, dan tindakan nyata. Menurutnya, lingkungan yang bersih dari narkoba akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang.
βLampung Tengah Bersinar bukan sekadar slogan, melainkan semangat bersama untuk melindungi keluarga dan generasi muda. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari rumah, dan dari lingkungan kampung. Dengan kebersamaan dan kepedulian, kita dapat memperkuat upaya pencegahan narkoba demi masa depan Lampung Tengah yang lebih baik,β pungkas Ni Ketut Dewi Nadi.
Melalui sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, dan keluarga semakin kuat dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika. Semangat Lampung Tengah Bersinar diharapkan terus tumbuh menjadi gerakan bersama untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan generasi yang sehat, tangguh, serta bebas dari narkoba. (Rendra)
