KARYANASIONAL.COM, ACAEH UTARA_ Khawatir akan rusaknya lingkungan serta membahayakan warga sekitar, Aktivis HMI Cabang Lhokseumawe- Aceh Utara mendesak Pemkab Aceh Utara dan Kapolres untuk menghentikan Aktivitas Galian C yang ada di Kecamatan Sawang.
Hal itu disampaikan oleh Musliadi Salidan Ketua Bidang Hukum HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Lhokseumawe- Aceh Utara, dalam rilisannya yang diterima karyanasional.commelalui mesanger Selasa (30/01/2018)
“Galian C ilegal yang ada di Kecamatan Sawang sudah sangat merajalela namun hingga saat ini, mengapa pihak yang berwajib diam, seakan tutup telinga terhadap pelanggaran itu.”ungkapnya
Kemudian, sampai hari ini belum ada polisi yang turun. Baik itu memberikan peringatan maupun tindakan yang lain.
Musliadi menilai, pertambangan Galian C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait atau Polres, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan.”ujarnya Musliadi
Musliadi meminta, agar penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang ilegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena sesuai Pasal 158 para pelaku bisa dipenjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp10 miliar.
Karena disamping merusak lingkungan, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah mengangu Masyarakat sekitar banyak jalan yang rusak disenyalir gara-gara aktivitas bongkar muat tesebut” tambahnya.
Kami ingin permasalahan ini segera dituntaskan. Ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan aparat yang berwenang,”ungkapnya.(Red).
I enjoyed the humor in this piece! For more, visit: FIND OUT MORE. Let’s chat about it!