KARYANASIONAL.COM, Lampung Timur – Kepala Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, Bambang Heriadi diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pengerjaan pembangunan, fisik bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) untuk pembuatan drainase, Selasa 13/08/2019.
Berdasarkan pantaun awak media dilapangan, sejak pencairan DD termin tahap pertama awal 20% persen sampai pencairan 40% persen anggaran tahun 2019,dengan tim pelaksanaan kegiatan (TPK) yang menggunakan Angaran dana desa DD melalui angaran APBN pusat pada pelaksanan proyek tersebut awal pada titik O pembangunan atau seperti awal sampai dengan berita ini diturunkan tidak ada plang atau papan nama kegiatan, sehingga dalam titik pembangunan tersebut terkesan tidak ada keterbukaan atau transparan kepada masyarakat desa siraman.
Seharusnya Masyarakat bisa langsung tahu apa yang sedang dibangun oleh kepala desa dan perangkat desa setempat apa lagi dengan jumlah dana dan nilai kontrak perkerjaan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, jika papan plang proyek saja tidak terpasang bagaimana masyarakat tahu tentang proyek yang sedang berjalan menggunakan anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat tersebut.
Dari hasil pantauan pembangunan drainase bisa dilihat dari adukan semen yang kurang rata atau memang kurang semennya, menurut keterangan Narasumber yang yang sedang bekerja di Dusun 02 Mus menyampaikan, dengan jelas kalau adukan semen 1 ember dan pasirnya 7 ember.
Sementara itu salah satu Pekerja harian yang enggan disebutkan namanya MUS mengatakan, untuk upah kepala tukang perhari RP = 85.000 ribu rupiah per/ hari sedangkan untuk kernet yang membantu tukang bekerja dibayar 65.000 ribu rupiah.
“Upah kepala tukang 85 ribu dan untuk kernetnya 65 ribu Mas perhari, kita juga gak tau kalau upah rata-rata untuk kepala tukang 100 ribu dan kernetnya 80 ribu,”ungkapnya.
Pokok nya saya Mus hanya sebagai buruh mas jadi saya tidak tahu kalau upah nya seharusnya saya menerima Rp=100.000.apa lagi untuk kenek alias yang membantu saya bekerja dan pada kesempatan terpisah awak media menemui kepala desa kekantor desa tidak ada di ruangannya untuk mengkonfirmasikan tentang apa yang sudah dibeberkan MUS sebagai tukang.
Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar kepala desa atau pun perangkat desa dan TPK. Apa lagi dengan pendamping lokal desa yang tidak koperatif terhadap pembangunan Drainase yang ada di desa setempat. (Wahyu).
This was a fantastic read! The author did an excellent job presenting the information in an engaging way. I’m eager to hear different viewpoints on this. Check out my profile for more discussions.