KARYANASIONAL.COM – Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap tersangka utama pembegalan yang mengakibatkan tewasnya PNS yang berdinas di UPTD Pendidikan Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan berprofesi sampingan sebagai tukang ojek.
Untuk menginterogasi pelaku tunawicara berinsial RH, polisi harus mendatangkan ahli bahasa tubuh atau ahli isyarat untuk memudahkan pemeriksaan atas tewasnya korban, Agus Chaidir (55), warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, saat ekspose ungkap kasus pembunuhan terhadap Agus, Sabtu (8/2/2020).
Selain berhasil mengamankan RH, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga penadah.
RH, warga Jalan Untung Surapati, Bandar Lampung, yang juga rekan korban sesama tukang ojek, tega membunuh Agus dengan alasan butuh duit.
Tersangka lalu gelap mata dan terpengaruh bujuk rayu setan, lalu membabi buta menikam korban hingga belasan tusukan.
“Antara pelaku dan korban saling mengenal, karena sesama tukang ojek pangkalan,” jelas kapolres.
Made menuturkan ikhwal terjadinya pembegalan sampai mayat korban ditemukan warga. Kejadian itu bemula pada Rabu, 15 Januari 2020, sekira pukul 16.30 WIB, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lamteng.
“Saat di tengah perjalanan timbul niat pelaku untuk merebut kendaraan milik Agus,” ujar kapolres.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung menggorok leher dan menikam perut korban. Lalu mayatnya dibuang di kebun sawit, kemudian ditutupi menggunakan pelepah sawit.
“Pada Senin, 20 Januari 2020, jasad korban ditemukan warga dalam keadaan sudah membusuk dengan tangan terlepas,” terang Made.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat saksi, keluar dari lokasi penemuan mayat Agus.
“Untuk mengungkap dan menangkap pelaku, Tekab 308 Polres Lamteng di-back up oleh Tim Jatanras Polda Lampung,” jelas Made.
Kepada petugas, pemeriksa dibantu petugas ahli bahasa isyarat mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan terhadap rekanya karena butuh uang.
Motor rampasan milik Agus dijual kepada penadah seharga Rp 1,6 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Yamaha Mio G, senjata tajam dan helm milik korban.
Keempatnya diamankan di Mapolres Lamteng beserta barang-bukti, guna pengembangan lebih lanjut.
RH dijerat dengan pasal subsider l 340, subsider 338, dan pasal Primer 365. Sementara tiga penadah dibidik dengan pasal 480.
Keluarga korban mengapresiasi keberhasilan Tim Tekab 308 Polres Lamteng yang telah meringkus pelaku beserta para penadahnya. (red)