KARYANASIONAL.COM – Babinsa Koramil 410-01/Pjg Serda Ismanto dan Bhabinkamtibmas Polsek Panjang Aiptu Agus Yulianto monitoring kegiatan sosialisasi warga yang terdampak Double Track PT. KAI Stasiun Sukamenanti- Tarahan, Sabtu (15 /2/ 2020), di Aula Kelurahan Panjang Utara Jl.Yos Sudarso Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini dihadiri Unit Aset PT. KAI Herdrawan, Ketua timsus sosialisasi Unit UPD 13 Hartoso, Danramil 0410-01/Pjg diwakili Pelda Dwi H.K, Lurah Panjang Utara M.Supriyadi S.Sos, POLSUSKA Pam Obvit PT. KAI Mirzah, Babinsa Panjang Utara Serda Ismanto, Babinkantibmas Kelurahan Panjang Utara Aiptu Agus Yulianto, Kepala Lingkungan 02 Imri Ilkis Sigit, dan para ketua Rt serta warga sejumlah 57 orang.
Adapun Sosialisasi yang di sampaikan oleh Tim dari PT. KAI kepada masyarakat antara lain, bahwa PT. KAI mendapatkan perintah dari Menteri Perhubungan untuk menambah jalur kereta Batubara menjadi 2 jalur dari Tarahan sampai ke Prabumulih.
Berikut Sosialisasi yang dijelaskan kepada masyarakat yaitu, PT. KAI akan memberikan ganti rugi bangunan 250 ribu X Luas Bangunan (P X L) untuk yang permanen, dan 200 ribu X Luas Bangunan (P X L) untuk yang semi permanen.
Dalam memberikan ganti-rugi akan melalui rekening, masyarakat hanya mengumpulkan KTP selanjutnya PT. KAI akan membuatkan rekening sehingga tidak ada hal-hal yang tidak di inginkan.
Setelah mendapatkan uang ganti rugi pihak PT. KAI memberikan waktu 14 hari dan untuk bahan bangunan yang masih bisa di pakai silahkan masyarakat menggunakannya.
Untuk Akses jalan yang di gunakan masyarakat, PT. KAI tetap akan memikirkan agar tetap bisa di gunakan masyarakat, PT. KAI juga sudah mensurvei apakah bisa di buat Flay over ataupun underpass.
PT. KAI tidak dapat memenuhi apa yang di inginkan masyarakat apabila lahan yang di gusur merupakan lahan PT.KAI tetapi apabila lahan yang di gusur merupakan milik masyarakat akan di ganti rugi sesuai dengan jual beli. Masalah Sumur Bor nanti akan di cek ke lokasi sumur bor tersebut.
PT. KAI hanya memberikan ganti rugi terhadap bangunan dan tanam tumbuh tidak termasuk tanahnya karena Tanahnya merupakan milik PT. KAI.
Adapun tanggapan Masyarakat antara lain:
Masyarakat meminta untuk di berikan akses jalan yang selama ini di gunakan masyarakat.
Masyarakat berharap bahwa rumah Masyarakat yang digusur nantinya dapat mendirikan bangunan rumah dengan uang ganti rugi yang di berikan PT. KAI (usulan kenaikan ganti rugi )
Masalah Sumur Bor apakah di pindahkan atau bagaimana.
Masyarakat mengusulkan untuk penggusuran di lakukan setelah Lebaran Idul Fitri Th.2020/ setelah ujian nasional anak sekolah.
Untuk sementara jangan di putuskan sekarang, di harapkan TIM dari PT.KAI mau memperjuangkan ke pimpinan PT.KAI, jangan sampai setelah di gusur masyarakat tinggal di emper- emperan toko.
Hasil dari pada sosialisasi tersebut yaitu masyarakat sepakat untuk di gusur dan pelaksanaannya akan di sampaikan lagi.(Helmi)