KARYANASIONAL.COM – Ketua Tim Investigasi ‘Joker’ (Jokowi Kerja) Kabupaten Waykanan mengecam keras atas tindakan oknum Kepala Kampung (Kakam) Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, yang mengaku Anggotanya saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan pungli dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah setempat, Sabtu (21/03/2020).
Hal itu terungkap saat media mengklarifikasi pernyataan oknum Kepala Kampung tersebut kepada Ketua Tim Investigasi Joker Waykanan.
Namun, pengakuan oknum Kepala Kampung itu tidak dibenarkan Edi, Ketua Tim Investigasi Joker Waykanan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada Anggota Joker yang berinisial SBD. Pihaknya pun mengecam keras dan akan menuntut oknum yang telah mengaku sebagai Anggotanya.
Ditegaskan Edi, jika hal itu benar, maka Joker Waykanan tidak segan-segan menuntut tindakan oknum tersebut, yang mengaku sebagai Anggota Tim Joker untuk menyelamatkan diri dari media.
“Tim Joker tidak pernah ada Anggota yang bernama SBD. Saya tidak ingin ada oknum yang mengandalkan dan mengatasnamakan Joker untuk
berlindung diri dari masalah pribadi. Oleh karena itu saya akan menuntut oknum itu, agar tidak ada lagi orang yang mengaku-aku sebagai Anggota Joker untuk berlindung diri,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas, meminta kepada Bupati dan Kapolres Waykanan untuk mengusut tuntas pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan diproses secara hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 yang disahkan di Jakarta tanggal 22 Mei 2017, tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yaitu terdapat bahwa di Provinsi Lampung yang masuk dalam Kategori IV hanya dikenakan beban biaya per sertifikat sebesar Rp200 ribu.
Namun, Program Nasional PTSL yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Jum’at (13/03/2020).
Dari keterangan beberapa warga Dusun Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media.
“Iya saya diminta Rp.300 ribu oleh petugas Pak Bandi dan beberapa rekannya. Yang Rp200 ribu untuk bayar sertifikat, dan seratus ribu untuk alas hak,” ungkap sumber yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, saat tim media ini memintai tanggapan terkait dugaan punhli tersebut, Bandi yang juga Ketua Pokmas menyatakan bahwa pembuatan Program Nasional PTSL biayanya sebesar Rp200 ribu, dan pembuatan alas hak serta materai dan lain-lain 50 ribu. Kemudian yang 100 ribu untuk Kepala Dusun jika ikut mengukur lahan.
“Kalau yang 200 ribu kita berikan kwitansi, tapi yang 150 ribu tidak karena diluar sertifikat. Dan bagi yang sudah ada berkas bervariasi, ada yang 250 sampai 350 ribu,” jelasnya.
Kesimpulannya, dari bebrapa keterangan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Kampung Air Ringkih, Mutholib. S.Pd dan Perangkatnya telah bersekongkol menyalahgunakan wewenangnya. Mereka diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 234 penerima program PTSL untuk membayar Rp350 ribu/sertifikat.
Menurut keterangan masyarakat Air Ringkih, perbedaan pungutan itu yang telah melebihi ketentuan pemerintah, tentu membuat masyarakat merasa ditipu. Dan pungutan tersebut tidak berdasarkan musyawarah dengan masyarakat, melainkan keputusan sepihak aparatur kampung saja.
Oleh karena itu masyarkat menuntut dan meminta Bupati dan Kapolres Waykanan untuk turun tangan dan mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Terutama Kepala Kampung dan Ketua Pokmas Air Ringkih yang diduga menjadi dalang pungli ini segera diperiksa, agar ada efek jera. Sehingga perbuatan melawan hukum yang kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawang tidak terulang lagi,” tegas masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. (Hifni)