KARYANASIONAL.COM – Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kota Bandar Lampung pada, Senin (13/4/2020) menerima laporan pemerkosaan terhadap *Bunga* anak usia 15 tahun dari Jati Agung Lampung Selatan yang diperkosa pada waktu yang berbeda oleh 4 orang pelaku di sebuah ruko di Jati Agung Lampung Selatan.
Atas pemerkosaan tersebut ayah korban TO (39) telah melaporkan ke empat korban tersebut ke Polsek Jati Agung pada 4 April 2020 lalu dan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan No : STPL-B-310/IV/2020/ResLamsel/Sek Jati Agung dan pada hari ini melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung untuk dapat dibantu agar pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima LPA Kota Bandar Lampung melalui Ketua Ahmad Apriliandi Passa dan Wahyu Widiyatmiko, S.H. pada pukul 10.00 WIB pagi ini.
Ketua LPA Bandar Lampung mengkonfirmasi pelaporan atas peristiwa ini sudah diterima pihaknya atas mandat dari Sekretaris LPA Provinsi Lampung, mengingat terdapat kekosongan struktur kepengurusan LPA Lampung Selatan hingga saat ini.
Selajutnya LPA Kota Bandar Lampung juga telah memberikan surat mandat kepada Tim Advokasi yang terdiri dari Donal Andreas, S.H., Nunung Herawati, S.H., Fitra Ariyansyah, S.H. dan Laura Sirait, S.H. untuk melakukan pendampingan terhadap permasalahan tersebut kepada pihak korban.
Masih menurutnya : “LPA menginginkan pelaku dapat segera ditangkap oleh kepolisian setempat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Atas peristiwa tersebut menurut Donal Andrias, S.H. (Koordinator Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Bandar Lampung) “Pelaku pemerkosaan anak di bawah umum dapat didakwa dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentan g percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara ” (Helmi)