Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Polres Lamteng Ungkap Kasus Perampokan, Ini Kronologisnya

62
×

Polres Lamteng Ungkap Kasus Perampokan, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap kasus perampokan mobil Grand Max bermuatan cabai, yang dikemudikan Yogi Saputra (25) warga Lampung Tengah dan rekannya Edi, warga Kota Metro, Jum’at (17/4/2020).

Aksi perampokan yang terjadi pada Selasa 7 April 2020 lalu, terbilang cukup nekat. Pasalnya, hanya dengan menggunakan satu pucuk pistol mainan dan mengaku sebagai anggota polisi, empat tersangka yang kini telah diamankan Polres Lamteng itu menjarah mobil grand max bermuatan cabai yang dikendarai Yogi dan Edi.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, saat gelar ekspos di Mapolres setempat mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang terjadi di Kampung Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur.

Ke empat pelaku itu berinisial YA (29), WU (35) warga Kecamatan Anak Tuha, JB (32) dan SA (32) warga Kecamatan Gunung Sugih. Kapolres menjelaskan aksi perampokan bermula saat kedua korban mengendarai mobil grand max bermuatan cabai dari arah Kota Metro menuju Unit II Tulang Bawang.

Sesampainya di salah satu rumah makan di Punggur Lamteng, korban berhenti untuk membeli minum. Dan ternyata ditempat itu tersangka sudah mengintai calon-calon korbannya.

Usai membeli minuman korban pun melanjutkan perjalanannya. Tersangka yang melihat korbannya bergerak lantas membuntuti dari belakang. Setibanya di jalan bulak-bulakan (persawahan) kampung Ngesti Rahayu mobil korban di hadang oleh para pelaku.

Pelaku selanjutnya berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan menuduh korban membawa narkoba jenis sabu. Kemudiam korban dipindahkan kedalam mobil tersangka, diikat dan dilakban.

“Dibawah ancaman menggunakan pistol mainan kedua korban dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Kemudian korban dibawa oleh tersangka dan diturunkan di Terminal Betan Subing Terbanggi Besar,” terang Kapolres Lamteng.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil grand max berisi muatan cabai dan uang tunai Rp 6 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamteng.

Anggota yang mendapat laporan bergerak cepat. Tim gabungan Resmob dan Sat Sabhara Polres Lamteng dibawah pimpinan masing-masing Kasat mendapatkan bukti petunjuk keberadaan pelaku. Jumat 17 April 2020 sekira pukul 00:30 berhasil mengamankan WU yang merupakan otak utama dalam kejadian ini.

“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, para tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Diungkapkan Kapolres, dalam perampokan ini, tersangka WU berperan mengumpulkan tiga rekannya dan memantau calon korban di Rumah makan. “Otak rangkaian tindakan ini adalah WU, tersangka ini mengatur strategi dan menyiapkan segala seuatunya,” kata Kapolres.

Menurutnya, sebelum kejadian, tepatnya pada Senin 6 April 2020 malam, ke empat tersangka bergerak menuju kearah Kecamatan Punggur. Selanjutnya para tersangka berhenti di salah satu rumah makan.

“Pada Selasa 7 April 2020 sekira  pukul 00:20 para pelaku mengawasi kendaraan yang masuk rumah makan tersebut. Pada awalnya adalah kendaraan pick-up namun karena ditunggu lama mereka mencari sasaran lain, yakni grand max bermuatan cabai,” terang Kapolres.

Tersangka akhirnya berhasil menggasak mobil grand max bermuatan cabai dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

“Kendaraan tersebut dijual seharga Rp 17 juta sementara cabai dijual dengan harga Rp 6 juta. Dari hasil penjualan itu masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 3 sampai 4 juta, kemudian sisanya dipakai untuk membeli narkoba jenis Sabu,” papar AKBP I Made Rasma.

Saat ini ke empat tersangka berikut barang buktinya berupa satu unit mobil Ayla yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sudah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, para rersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }