KARYANASIONAL.COM – Empat tersangka pungli dijalan lintas sumatera (Jalinsum), tepatnya di simpang tiga Kampung Terbanggi Besar, berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (29/04/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Para pelaku pemerasan terhadap supir mobil bermuatan tersebut berinisial RAS, warga Desa Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan AM (31) warga Desa Wonokromo Kecamatan Pilangan Surabaya.
Kemudian YEP (31) residivis kasus 368, dan DI (21) residivis kasus 365. Kedua tersangka merupakan warga Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Dari ulah keempat pelaku yang viral di media sosial facebook, Polsek Terbanggi Besar membuat strategi melakukan penangkapan, untuk memenuhi unsur pasal 368 KUHPidana. Kemudian, Tekab 308 Polres Lamteng ikut dalam kendaraan yang dijadiakan korban pungli.
Selanjutnya, korban yang sudah di palak oleh oknum masyarakat langsung membuat Laporan Polisi: LP/ -A/IV/2020/LPG/Res LT , tanggal 29 April 2020.
Diketahui, maraknya pungli di simpang tiga Terbanggi Besar, setelah keluarnya napi yang mendapatkan asimilasi, sesuai dengan pengamatan Intelkam Polres Lamteng berdasarkan LI No. R/LI-448/IV/2020/IK tgl 18 April 2020 (tentang residivis an. Dd 365 KUHP (salah satu pelaku) vonis 3 tahun di Januari 2019, mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.
Kemudian Tekab 308 Polres Lamteng langsung turun kelapangan untuk menangkap keempat pelaku preman jalanan yang meresahkan para supir muatan. Modus para pelaku menjual air mineral dan melakukan pemeriksaan, seperti layaknya petugas menghentikan kendaraan.
Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, aksi kejahatan para pelaku jalanan ini berpindah-pindah untuk melakukan pungli terhadap supir mobil bermuatan. Jika melihat ada petugas sedang patroli, mereka sementara waktu menghentikan aksinya untuk mengelabuhi petugas.
“Sebenarnya preman jalanan ini melakukan pungli setiap hari, dan caranya sudah ada tugas masing-masing. Modusnya, para pelaku menjual air mineral, dan memberikan cap bertulisan TJ (Talang Jaya) di bak mobil bermuatan. Jadi setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib di cap dengan membayar uang 100 ribu rupiah,” terang Kasat Reskrim.
Apabila kendaraan bermuatan tidak mau di cap, maka pelaku akan mengejar kendaraan dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam), sehingga korban takut dan terpaksa harus dicap.
“Pelaku pungli ini juga akan melempari mobil jika melintas tanpa memberikan uang tips, meski kendaraan sudah diberikan cap TJ. Bagi mobil muatan yang sudah memiliki cap, supir harus membayar 10 ribu rupiah setiap kali melintas di jalur tersebut,” ujarnya.
Setelah ditangkap, dari tangan para tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit handpone, dua alat hisap sabu sisa pakai, sebilah sajam jenis pisau, cap bertulis TJ, empat kaleng pilok berwarna putih, dan uang tunai 300 ribu rupiah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana serta pelaku yang membawa sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan laporan polisi yang berbeda, dengan ancaman hukuman 9 sampai 10 tahun penjara,” tegas AKP Yuda. (red)