Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Gerak Cepat, Polsek Seputih Banyak Tangkap Pelaku Pembunuhan

87
×

Gerak Cepat, Polsek Seputih Banyak Tangkap Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kurang dari 1×24 jam, Jajaran Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial RBT alias Kemin (27) dikediamannya, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku pembunuhan terhadap korban Susrini ini merupakan warga Dusun 3 Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku RBT ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/120-B/V/2020/LPG/Res LT/Sek Seba, Tanggal 10 Mei 2020.

Untuk kronologisnya, terang Kapolsek, sebelumnya pelaku minun-minuman di warung korban Susrini yang beralamatkan di Kampung Tandus, Kecamatan Seputih Mataram, dan lokasi TKP nya di Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

“Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (10/5/2020) sekira pukul 07.00 WIB. Menurut keterangan saksi, sebelumnya pelaku RBT datang kewarung korban. Karena punya hutang pelaku sempat diusir. Namun pelaku tidak mau pergi, dan sekira jam 19.00 diwarung korban mencurigakan, saat dilihat teryata korban dalam keadaan terlentang muka dalam keadaan tertutup boneka, dan tetangga berteriak minta tolong,” ujar Iptu Eko Heri.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada dilokasi TKP, salah satunya kabel listrik sepanjang 1 meter yang terlilit dileher korban.

“Setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku RBT, kita langsung melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil kita tangkap dikediamannya,” terang Kapolsek.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah tas kecil dan handpone nokia warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana atau 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Iptu Eko Heri Susanto. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }