Example 728x250
Bandar LampungDaerah

Ketua HNSI Bandarlampung: Alat Tangkap Cantrang Butuh Ketegasan Regulasi dari Pemerintah 

56
×

Ketua HNSI Bandarlampung: Alat Tangkap Cantrang Butuh Ketegasan Regulasi dari Pemerintah 

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Menteri Kelautan Perikanan Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo membolehkan lagi pemakaian cantrang dengan mencabut Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016. Cantrang adalah alat penangkap ikan dilengkapi tali selambar yang daya tangkapnya bisa menyentuh dasar perairan. Karena itulah alat tangkap ini dianggap dapat merusak ekosistem laut.

Pelarangan cantrang ditetapkan di era Menteri Susi Pudjiastuti. Selain cantrang, tercatat ada beberapa kebijakan Susi lain yang ‘digusur’ Edhy.

Kemudian, pada 4 Mei lalu, Edhy mencabut Permen KP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster. Melalui Permen KP No. 12/2020, penangkapan benih lobster berikut ekspornya diperbolehkan lagi.

Menyikapi hal tersebut Ketua HNSI Kota Bandar Lampung Kusaeri, mengatakan, intinya regulasi dari pemerintah harus dipertegas, ketika di ijinkan atau tidaknya, terkait alat tangkap cantrang, para nelayan kecil keluh kesahnya pasti ke HNSI, karena HNSI sebagai wadah nelayan maka bagaimana mencari format dan penyelesaiannya sesuai Munas HNSI 2020 di Jakarta, ” ujar Kusaeri di ruang kerjanya, Rabu ( 9/9/2020).

” Terkait dengan persoalan alat tangkap cantrang, kesimpulannya secara nasional tidak perlu dibahas menjadi satu persoalan yang klasik dan bagaimana manajemen daerah tangkapnya,” lanjutnya.

“Untuk di Kota Bandarlampung ini ada 34 kapal cantrang, dan hingga kini kontribusi dari cantrang apa, untuk peningkatan daerahnya apa, baik retribusinya untuk mendongkrak, meningkatkan pajak sektor kelautan dan perikanan untuk negara melalui PNBP dan PHP dari kapal cantrang dengan ukuran di atas 30 GT, belum lagi yang sandar di dermaga, harus ada ijin tambat labuh,” ungkap Kusaeri kepada media ini. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }