KARYANASIONAL.COM – Tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara satu diantaranya oknum ASN di Lingkungan Sat Pol PP Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu.
Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku itu dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020 kemarin. Dua orang diamankan sekira jam 16.00 WIB dan satu orang lainnya sekira jam 19.00 WIB ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dijelaskan, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, berawal dari adanya informasi yang didapatkan anggotanya tersebut dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba dan kembali mengamankan seorang bandar Sabu dan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya juga diamankan barang bukti berupa kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram benda itu diduga kuat narkotika jenis sabu,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 22 Oktober 2020.
Dua orang yang diamankan pertama itu berinisial DT umur 37 tahun (ASN) dan RP 27 tahun, keduanya diamankan di komplek rumah dinas Bupati Lampung Utara yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, dari kedua pelaku diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan mereka dari tersangka JW umur 38 tahun warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tersangka yang satu ini polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik kecil dengan berat lebih kurang 5,27 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.
“Ketiga pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara,” ungkap Iptu Aris. (Apala*)