KARYANASIONAL.COM – Marwanto selaku sekretaris Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan mengklarifikasi dan menjawab, terkait adanya berita disalah satu media online yang ada di Kabupaten Waykanan yang menuliskan bahwa Kampung Gunung Sari telah melanggar UU RI no 13 tahun 2011 yang mengatur tentang pakir miskin.
Namun Kepada Awak media Marwanto selaku Sekretaris menjelaskan bahwa memang ada tiga istri Kepala dusun, yang menerima bantuan PKH yaitu Kadus 1,2 dan Kadus 4.
“Namun perlu di ketahui bahwa yang mendapatkan PKH tersebut sebelum ketiganya menjabat sebagai Kepala dusun istri mereka memang sudah mendapatkan program pemerintah tersebut (PKH) karna mereka itu memang di dalam status ekonomi yang layak atau pra sejahtera. Selain itu pula masih ada kriteria lain yaitu komponen atau paktor pendukung atau komponen, diantaranya ibu yang sedang hamil, ibu yang sedang menyusui dan keluarga atau ibu yang masih ada tanggungan anak sekolah,” kata Marwan.
“Selain dari pada itu, perlu diketahui bahwa program PKH ini untuk yang mendata warga yang masuk dalam kategori keluarga harapan itu bukan Kepala Kampung, melainkan ada petugas khusus dari kementerian sosial nama nya pendamping PKH dan pendamping PKH lah yang bertugas mendata dan menginput warga yang berhak dan layak untuk mendapatkan,” tutup Marwan.
Banyaknya asumsi terhadap pemerintah Kampung dan kurangnya pengetahuan dalam hal tersebut, menyebabkan sering terjadinya kesalah pahaman antara masyarakat dalam program semua jenis bantuan, oleh sebab itu petugas yang sudah ditunjuk selaku pelaksana seharusnya lebih jeli dalam hal ini, dan seahrusnya melakukan sosialisasi-sosialisasi terhadap dampingannya masing masing, agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. (Indrapukuk)