KARYANASIONAL.COM – Angsuran kredit sudah lunas, Mohch. Sochip (56) warga Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur didampingi LSM datangi kantor FIF di Jl. AH Nasution No.95, Yosodadi, Kota Metro, Selasa (8/12/2020).
Kedatangan mereka kekantor tersebut guna memperjuangkan haknya sebagai konsumen pasalnya, setelah angsuran lunas tapi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tak kunjung dikeluarkan.
Sochip mengatakan, ketika dirinya membeli kendaraan tersebut dengan cara kredit meneruskan angsuran Suyono (44) warga Gantiwarno kecamatan Pekalongan Lampung Timur.
“Pada saat itu, tanggal 25 bulan 5 tahun 2016, saya dengan Suyono mendatangi kantor FIF guna melunasi angsuran sekaligus mengambil BPKB. Setelah bukti pelunasan ada, pihak petugas FIF memberikan tempo waktu seminggu untuk bisa mengambil BPKB tersebut,” terangnya.
“Setelah seminggu, saya sendiri kembali mendatangi kantor FIF untuk mengambil BPKB. Lantaran Suyono sudah pergi merantau dan memberikan surat kuasa jika diperlukan, namun pihak FIF malah terkesan mempersulit tidak sesuai janji. Jadi sampai saat ini, tidak megang BPKB, bagaimana tidak Suyono hingga saat ini tidak tau keberadaannya,” keluh Sochip sembari memperlihatkan surat kuasa pengambilan BPKB yang ditandatangani Suyono dan bukti pelunasan.
Sementara itu, Tarmiji Ketum LSM Majas selaku pendamping Shocip mengaku sangat kecewa dengan pelayanan FIF terhadap nasabahnya. Menurutnya, sebagai leasing yang baik seharusnya mengutamakan hak-hak nasabahnya.
“Memang, yang tanda tangan dalam perjanjian akad kredit itu Suyono yang saat itu masih diketahui keberadaannya. dan itupun pihak Leasing mengetahui yang membayar angsurannya Shocip, seharusnya ketika kredit ini lunas, hak-nya harus di serahkan, jangan ditahan,” tegasnya.
Jika pihak FIF tetap bersikukuh yang mengambil surat kendaraan itu Suyono jelas tidak mungkin. Pasalnya saat ini keberadaan Suyono tidak diketahui dan saat ini bertempat tinggal dimana.
Anehnya lagi lanjut Tarmiji, ada alasan lagi pihak leasing ada denda penitipan BPKB sebesar Rp.1.600.000, dengan alasan ada biaya penitipan BPKB.
“Saya meminta kepada FIF Metro mengedepankan hak-hak nasabahnya, kalau sudah lunas berikan hak nasabah. Padahal kalau nasabah telat bayar sampai dikejar-kejar sampai ada yang disita, dan kami akan melakukan langkah hukum untuk selanjutnya,” katanya.
Terpisah saat dikonfirmasi terkait permalasahan tersebut, Junaidi selaku petugas Cs FIF mengatakan, pada tahun 2016 dirinya belum berkerja dikantor tersebut.
“Jadi permasalahan itu saya tidak mengetahui dan prosedur pengambilan BPKB harus membawa KTP asli yang bersangkutan sesuai kontrak,” pungkasnya. (Wahyu)