KARYANASIONAL.COM – Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M., menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) Formasi Umum, dan Pengucapan Sumpah Janji di Halaman Kantor BKPSDM, Kamis 21 Januari 2021.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Dinas, Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat kepada saudara-saudara menerima SK dari CPNS menjadi PNS pada hari ini. Hal ini patut disyukuri, karena hingga saat ini profesi sebagai PNS masih menjadi idaman bagi pencari kerja,” ujarnya.
Raden Adipati berharap, dengan telah diangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil, semoga dapat bekerja lebih giat, banyak belajar dari senior, dan bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan oleh pimpinan.
Hal-hal semacam ini akan menjadi penilaian atas kinerja dan prestasi saudara-saudara sekalian. Karena prestasi atau karir saudara-saudara kedepan, baik atau tidaknya akan ditentukan oleh diri saudara-saudara sendiri.
“Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bertangung jawab, maka PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebab, pada hakekatnya sumpah dan janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bahwa yang bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah dan PNS ini, secara khusus bertujuan dalam rangka membina dan menciptakan PNS yang bersih, jujur dan berwibawa serta sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.
“Saya berpesan kepada yang menerima SK PNS dan telah diambil sumpah dan janjinya, kiranya menjadi perhatian dari kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing,” tuturnya.
“Sumpah yang saudara ucapkan tidak hanya sebatas dilisan saja, tapi diresapi dan dihayati dalam hati kemudian di terapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai PNS. Memang tidaklah mudah untuk melakukan semua ini, namun sebagai aparatur pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini, khususnya kemajuan daerah Kabupaten Way Kanan yang sama-sama kita cintai ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, berdasarkaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sebagai revisi atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antara poin pokoknya adalah revisi beberapa aturan hukuman disiplin, antara lain:
1. Tidak masuk bekerja selama 5-15 hari dikenai Hukuman Ringan,
2. Tidak masuk bekerja selama 16-30 hari dikenai sanksi Hukuman Sedang, 3. Tidak masuk bekerja selama 31-45 hari, dikenai Hukuman Berat,
4. Tidak masuk bekerja selama 50 hari dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai dengan akhir Desember, dan sanksi terberat bagi PNS adalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dalam PP 53 Tahun 2010 itu dijelaskan juga tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban itu diantaranya, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Sedangkan larangan bagi PNS diantaranya melakukan kegiatan bersama-sama ataupun sendiri dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
“Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan bimbingan dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga mampu mengemban tugas yang mulia sebagai Pegawai Negeri Sipil yang amanah,” pungkasnya. (Hifni)