KARYANASIONAL.COM – Wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok atau sembako ramai diperbincangkan. Sejumlah kalangan menilai, kalau ini sampai terjadi, jelas rakyat akan kehabisan nafas.
Pemerintah dalam agendanya menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN yang tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.
Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa, seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan lainnya.
Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kebutuhan pokok apa sajakah yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN? diantaranya ada Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Langkah pemerintah tersebut dinilai membuat rakyat semakin tercekik. Selama dua tahun ini ekonomi rakyat sedang terpuruk dengan dampak Covid-19, apalagi dengan pajak-pajak yang lain yang bagi rakyat sudah cukup memberatkan, ini masih akan ditambah lagi beban pajak sembako.
Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, dengan tegas menolak wacana tersebut. Menurutnya, meski di daerah, DPRD harus bersuara keras terkait rencana Sri Mulyani dan Jokowi yang akan menaikan pajak sembako.
“Kenapa di masa pandemi yang sangat sulit seperti ini, di saat rakyat sedang lesu darah, dari hari ke hari ada saja beban tambahan ke pundak rakyat. Sementara mereka berisik bicara pajak ini pajak itu. Meski baru wacana, mau hoax atau apa lah itu judulnya, saya tegas menolak PPN untuk sembako itu, ” ujar Toni Sastra Jaya.
Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Tengah ini mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menyuarakan penolakannya terkait hal itu. Sebab menurutnya hal itu akan menjadi kado buruk bagi rakyat.
“Demi rakyat yang terpinggirkan, pedagang kecil dan lainnya, Partai Demokrat Lampung Tengah tegas menyampaikan penolakan keras. Kami merasa pemerintah saat ini sudah tidak mau melihat rakyat dalam mengambil kebijakan. Nasib rakyat tak tertolong, ditambah sejumlah partai sudah merapat ke kekuasaan. Ini bisa jadi preseden buruk sebuah penguasa pemerintahan,” tegas pria yang sebelumnya aktif di bidang advokasi ini. (Sur)