KARYANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, melakukan penyegelan sementara yang ke tiga kalinya, dengan pelanggaran menunggak retribusi pajak dan tidak menggunakan tapping box dengan melanggar dari pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018. Selasa (15/6/2021).
Tim Pengawasan Pajak Daerah yang di Ketua oleh Inspektur Kota Bandar Lampung M.Umar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah usaha yang ada di Kota Bandar Lampung diantaranya : di Bakso Lapangan Tembak Senayan, Bakso Ngalam di Jalan Kartini, Bakso Son Haji Sony jalan Z.A Pagar Alam Rajabasa, Bakso Son Haji Sony di Jalan Sultan Agung Way Halim, Bakso Son Haji Sony di Jalan Tanjung Seneng, Bakso Son Haji Sony Jalan Endro Suratmin Sukarame dan Bakso Son Haji Sony Jalan Antasari.
Kemudian Tim mendatangi dan menyegel tujuh rumah makan yang menunggak retribusi pajak dan tidak menggunakan tapping box.
Menurut Inspektur Kota Bandar Lampung M.Umar mengatakan, penyegelan dilakukan atas dasar tidak optimalnya menggunakan taping box serta menunggak pajak, dengan adanya penutupan sementara ini, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku usaha lainnya seperti hotel, restoran dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung.
Lanjutnya, Bakso Lapangan Tembak Senanyan ditutup di karenakan bukan tidak memakainya taping box, dikarnakan keterlambatan membayar pajak kepada Pemkot Bandar Lampung dari bulan September Tahun 2020 lalu sampai dengan sekarang, Sedangkan usaha Bakso Ngalam pun ditutup karna keterlambatan membayar pajak dari bulan Maret tahun 2020 sampai dengan sekarang. Jelasnya.
Sedangkan Bakso Son Haji Sony didatangin di karenakan tidak operasionalnya memakai taping box, kadang di pakai kadang tidak dan ada sama sekali tidak memakai taping box di setiap pembayaran. Dan Bakso Sony Pagar Alam ini kasir nya memakai dua untuk pembayaran dengan menggunakan paping box dan kakulator untuk di gunakan, pungkasnya.
Martin Manejer Operasional Bakso Lapangan Tembak Senanyan mengatakan, usahanya didatangin dan ditutup di karenakan bukan tidak memakainya taping box, dikarnakan keterlambatan membayar pajak kepada Pemkot Bandar Lampung.
“Hari ini akan kami urus pajak keterlambatan kekantor pajak agar kembali operasional buka kembali, siang ini segera diurus”. ucap Martin.
Lanjut Martin, keterlambatan dari bulan September tahun 2020 sampai dengan sekarang itu yang tau dari bagian dalam kami tidak bisa memberikan informasi. terangnya. (Helmi)