Example 728x250
HeadlineWay Kanan

Bupati Way Kanan Terima Kunker Kepala BNN Provinsi Lampung

99
×

Bupati Way Kanan Terima Kunker Kepala BNN Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H,.M.M menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs. Edi Swasono di Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan. Rabu, 01/09/2021.

Mengawali sambutannya Bupati Way Kanan mengucapkan selamat datang kepada Kepala BNNP Lampung Bapak Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, dan jajarannya di Kabupaten Way Kanan. “Mudah-mudahan kedatangan Bapak dapat menambah wawasan bagi kami dalam pemberantasan peredaran Narkoba,” ucapnya.

Kabupaten Way Kanan terdiri dari 15 Kecamatan, 221 kampung, dan 6 kelurahan. Pada tahun 2021 dari 221 kampung, sudah tidak ada lagi kampung dengan kategori sangat tertinggal, kampung tertinggal sudah berkurang dari 21 kampung menjadi hanya 19 kampung, kampung berkembang dari semula 180 kampung berkurang menjadi 172 kampung, dan kampung kategori maju sudah bertambah menjadi 29 kampung dari sebelumnya 20 kampung, dan sudah ada 1 (satu) kampung mandiri.

Dari sisi demografi dapat kita lihat bahwa penduduk Kabupaten Way Kanan tahun 2020 berjumlah 473.575 jiwa. Jumlah Penduduk Usia produktif (15-64 tahun) merupakan kelompok umur yang paling besar yaitu 68,84% dari penduduk Way Kanan, hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Way Kanan sudah memasuki era ‘Bonus Demografi”. Bonus demografi akan menjadi berkah jika angkatan kerja produktif yang mendominasi jumlah penduduk bisa terserap pada pasar kerja secara baik. Sebaliknya, bonus demografi menjadi bencana demografi jika angkatan kerja tidak terserap pasar kerja dengan baik.

Untuk kondisi perekonomian Kabupaten Way Kanan selama periode tahun 2016-2020 rata-rata tumbuh 3,88% dan pada tahun 2020 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ADHB sudah mencapai 14,03 triliun rupiah dengan PDRB perkapita sudah mencapai Rp. 30.925.573.-.

Perekonomian daerah ditopang oleh lapangan usaha pertanian dengan kontribusi rata-rata terhadap PDRB atas dasar harga berlaku (ADHB) selama periode 2016-2020 mencapai 36,17% dan laju pertumbuhan rata-rata mencapai 2,25%, disusul oleh lapangan usaha industri pengolahan dengan kontribusi rata-rata mencapai 22,55% dan laju pertumbuhan rata-rata mencapai 2,73%, lapangan usaha perdagangan dengan kontribusi rata-rata mencapai 9,61% dan laju pertumbuhan rata-rata 4,85%, dan lapangan usaha konstruksi dengan kontribusi rata-rata mencapai 8,18% dan laju pertumbuhan rata-rata mencapai 5,95%.

Dari sisi pembangunan sumberdaya manusia juga terus dilakukan, hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia yang pada tahun 2016 sebesar 65,74 meningkat menjadi 67,44 pada tahun 2020. Hal ini ditopang oleh semakin baiknya angka harapan hidup, angka rata-rata lama sekolah, angka harapan lama sekolah, dan angka pengeluaran perkapita yang disesuaikan.

• Angka harapan hidup terus mengalami peningkatan, di tahun 2016 baru mencapai 68,58 tahun meningkat pada tahun 2020 menjadi 69,40 tahun.
• Angka rata-rata lama sekolah juga mengalami peningkatan, di tahun 2016 baru mencapai 7,33 tahun meningkat pada tahun 2020 menjadi 7,70 tahun.
• Angka harapan lama sekolah tahun 2016 sebesar 12,31 tahun meningkat pada tahun 2020 menjadi 12,36 tahun.
• Angka pengeluaran perkapita disesuaikan tahun 2016 sebesar Rp.8.411.000,- meningkat pada tahun 2020 menjadi Rp. 9.102.000,-
Untuk kesejahteraan masyarakat juga semakin membaik, hal ini terlihat dari menurunnya angka kemiskinan, yang pada tahun 2016 angka kemiskinan sebesar 14,58% menurun menjadi 12,90% pada tahun 2020.

Dalam hal tata kelola pemerintahan dibidang pengelolaan keuangan telah diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 11 tahun berturut-turut. Sedangkan terkait pelayanan publik saat ini sudah berada pada zona hijau dengan Nilai 97,12 berada di peringkat 4 kabupaten seluruh Indonesia dan peringkat 1 se-Sumatera dan kualitas pengawasan APIP pada level 3.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat mendukung upaya pemerintah pusat untuk menindak tegas peredaran Narkoba. Sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
Selama ini melalui instansi terkait kami sering melaksanakan penyuluhan-penyuluhan arti bahayanya penyalahgunaan Narkoba baik itu kepada pelajar, pemuda dan masyarakat luas. Selain itu, kita juga melaksanakan tes urine bagi Pegawai Negeri Sipil sebelum dilantik menjadi pejabat. Bahkan saya mewajibkan bagi seseorang yang akan maju mengikuti Pemilihan Kepala Kampung untuk melaksanakan Tes Urine. Hal ini bertujuan aparatur pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan betul-betul terbebas dari Narkoba.

“Prinsip kami, jangan hanya menangkap pengedar Narkoba saja, tetapi pemahaman dan pengetahuan bahaya narkoba harus juga digencarkan. Kemudian munculnya pemahaman yang sama tentang besarnya bahaya narkoba. Sehingga mulai dari aparatur pemerintah, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat lainnya menjadi termotivasi untuk bangkit bersama-sama melawan peredaran Narkoba,” tutup Bupati Way Kanan. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }