KARYANASIONAL – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Ferry Sofyan Yulia terhadap dr. Edi Winarso pada Pengadilan Negeri Menggala Kelas II, memasuki babak akhir.
Pada agenda pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Menggala Kelas II, Kamis (02/12/2021), Majelis Hakim yang diketuai Aris Fitra Wijaya, S.H, M.H, dan Hakim anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H, dan Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H, mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.
“Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat atas terbitnya surat perjanjian perdamaian tanggal 16 Juli 2019 dan akta perdamaian Nomor 02 tanggal 18 Juli 2019, karena terdapat unsur paksaan (dwang), penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), tekanan/intimidasi, ketakutan dan atau dikelabui sehingga dibuat berdasarkan kausa yang tidak halal dan akhirnya menyebabkan kerugian Penggugat baik materil maupun immateril. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum dua akta jual beli milik Penggugat di Kampung Murnijaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan atas objek tanah berdasarkan dua akta jual beli seketika dan secara sukarela, dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1 juta setiap hari secara tunai dan seketika. Apabila Tergugat lalai dalam keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas Hakim Aris Fitra Wijaya, S.H, M.H.
Sementara itu, Ferry Sofyan Yulia melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Tosa & Partners menyatakan menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala Kelas II tersebut.
“Kami menyatakan menerima putusan majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini. Dan ini semua bentuk keadilan bagi klien kami, dalam perjuangannya mendapatkan apa yang menjadi haknya, dimana prosesnya melalui perjalanan panjang persidangan yang lebih kurang berlangsung hampir setahun. Alhamdulillah perjuangan kami berhasil dengan baik,” jelas Ridho Kurniawan, S.H.I, didampingi Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H, ditemui usai persidangan.
Dilanjutkan pria yang karib disapa Bang Edo ini, proses hukum menjadi langkah tepat yang diambil oleh kliennya, dalam rangka menyelesaikan sengketa agraria. Sebab, kata dia, sengketa agraria di Provinsi Lampung acapkali berujung pada persoalan baru, ekses minimnya sosialisasi tentang penanganan sengketa agraria melalui jalur yuridis.
“Seringkali kita menemukan fakta, sengketa agraria di Lampung ini coba diselesaikan dengan cara-cara inkonstitusional. Seperti misalnya melalui penyerobotan lahan, dan juga upaya paksa lainnya. Kami dari Law Firm Tosa & Partners tidak merekomendasikan langkah-langkah yang inkonstitusional tersebut, dan menyarankan kepada klien kami untuk berproses hukum. Alhamdulillah, apa yang dialami oleh klien kami, setelah kita perjuangkan melalui jalur konstitusi, berbuah manis. Kami bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Kelas II, yang secara objektif memutus perkara ini dengan penuh rasa keadilan bagi klien kami,” tandasnya. (Tim)